Serang | INTIP24NEWS.COM – Haeron (39 tahun) seorang warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten dijebloskan Satreskrim Unit PPA Polres Serang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Pasalnya ia diduga melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian buah durian di kebun miliknya pada Januari 2024 lalu.
Menurut Didi Haryadi, Ketua LSM Bintang Merah Indonesia Kabupaten Serang sekaligus kerabat Haeron, kasus yang menjerat seorang disabilitas itu berawal dari kepergoknya 4 orang anak yang diduga tengah melakukan pencurian buah durian di kebun milik pelaku.
Merasa aksinya diketahui, tiga dari empat anak yang melakukan pencurian segera melarikan diri, namun salah seorang berinisial Mul (13 tahun) tertinggal karena sedang naik di atas pohon.

Haeron yang memergoki Mul, segera menyuruhnya turun dan meminta anak itu mengumpulkan 4 buah durian yang diambilnya dari pohon.
“Iya sebelum kasus itu berlanjut ke ranah hukum, sebenarnya Haeron telah bercerita secara gamblang kepada keluarga. Bahwa dia tidak terlintas sedikitpun untuk melakukan penganiayaan, karena disamping kenal sebagai tetangga dekat, juga tahu persis bahwa Mul juga masih anak-anak,” cerita Didi.
Ditambahkan Didi, Pukulan ringan yang dilakukan Haeron semata-mata untuk mengingatkan saja bahwa mencuri itu tidak baik. Bahkan setelah kejadian itu, Haeron mengantarkan langsung anak tersebut ke keluarganya dan dengan jujur Haeron menyatakan bahwa anak tersebut kena pukul sedikit.
“Namun pengakuan jujur Haeron itulah yang menjadi malapetaka, karena keluarga si Anak tidak terima dan melaporkan pengidap disabilitas ini ke Polisi,” papar Didi.
Awalnya Didi dan keluarga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai, namun ternyata kasus berlanjut.
Dalam Sidang pertama di Pengadilan Negeri Serang, kemarin (Senin 16/12/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan, Didi menyatakan bahwa Haeron mengaku tidak menggunakan alat atau senjata apapun dan dia tidak pernah menarik kaki dari anak yang diduga mencuri buah duriannya.
Oleh karena itu, Didi meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar bersikap dan bertindak seadil-adilnya karena Haeron yang kini sudah berstatus terdakwa memiliki anak istri yang harus dihidupinya.
“Kita sebagai keluarga berharap agar Aparat Penegak Hukum, Jaksa, dan Hakim bisa bersikap adil dan mengetahui kronologis kejadian yang sesungguhnya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan putusan hukumnya,” pungkasnya.