KAB BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi. Jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023.
Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.
DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi tersebut sudah final.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin menilai, kinerja Dani Ramdan
selama menjabat tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kemudian, lanjut dia, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.
“Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat
penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” ujar Iin dalam keterangan resminya, Selasa (15/5/2023).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.


















































