BPIP Tegaskan Anggota Paskibraka Lepas Jilbab Saat Pengukuhan dan Pengibaran Sang Merah Putih

JAKARTA | INTIP24 News – Menanggapi polemik lepas jilbab anggota paskibraka, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan penampilan anggota Paskibraka perempuan lepas jilbab dilakukan saat Pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara Kenegaraan.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Rabu (14/8).

Terkait dengan ramainya pemberitaan soal anggota Paskibraka perempuan yang lepas jilbab, Yudian mengklaim pihaknya tidak memaksa.

Ia menyebut anggota Paskibraka lepas jilbab secara sukarela untuk mengikuti aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPIP menjadi sorotan usai terjadi insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan di momen pengukuhan. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya menggunakan jilbab.

Ditambahkannya, saat proklamasi Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, sambung dia, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.

Dia mengatakan, aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.

Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. “Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelas dia.

Yudian tidak menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.

Pos terkait