Didalam Rumusan Pasal 12 Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan jelas dan menegaskan yaitu dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formil.
BREAKING NEWS
Anggap Ada Kekosongan Hukum, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review UU No 8 Th 1981 Tentang KUHAP
INTIP24NEWS | JAKARTA – Siapa tidak kenal Firma Hukum LQ Indonesia, hanya dalam waktu 2 tahun, sudah membuka 3 cabang di Jakarta dan Tangerang, dan sudah berhasil mendapatkan ratusan miliar ganti rugi bagi klien-kliennya dalam penanganan 4 perusahaan Investasi Bodong di Indonesia. Tidak berhenti disana, LQ Indonesia Lawfirm juga berprestasi melepaskan banyak tahanan dan Terdakwa yang dikriminalisasikan akibat ulang oknum mafia hukum. Kali ini, LQ Selengkapnya
Polres Serang Kota Polda Banten Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
KOTA SERANG|Intip24news.com – Ditengah pandemi covid-19, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober tahun 2021 dilakukan secara virtual serentak diseluruh Indonesia.
Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pemerkosa Siswi SD, Seorang Pelaku DPO
INTIP24NEWS | PANDEGLANG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial KMS (13).
LQ Indonesia Tanggapi Kuasa Hukum Pemilik Kapal Api Mengenai Kisruh PT. Kahayan Karyacon
Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, 30 September 2021 INTIP24NEWS | JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia LAWFIRM dalam menanggapi tuduhan Nico kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api mengatakan, “Ini ada apa yah, kenapa terlihat Dittipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama Tersangka pun memiliki hak-hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan Selengkapnya
Minta Kepastian Ijin Bongkar Muat. FPBDS Pasar Induk Jatiuwung Layangkan Surat ke Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang
INTIP24NEWS | TANGERANG – Melalui surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPRD Kota TangerangWawan Setiawan, Forum Paguyuban Buah dan Sayur (FPBDS) sebagai Perwakilan Pasar Induk Jatiuwung H, Khozin meminta kepastian tentang Ijin Prinsip Bongkar Muat (Sumbu 6) yang masih berjalan di Pasar Tanah Tinggi Kota Tanggerang “Jum’at 1 Oktober 21.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



















































