Pendekatan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana

Oleh Ramses Terry
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.

Didalam Rumusan Pasal 12 Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan jelas dan menegaskan yaitu dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formil.

A. Syarat materiel yaitu :
1. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat.

2. Tidak berdampak konflik sosial

Bacaan Lainnya

3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.

4. Adanya prinsip pembatas pada pelaku dan pada tindak pidana dalam proses.
a. Para pelaku yaitu tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan pelaku bukan residivis.

b. Pada tindak pidana dalm proses yaitu pada penyelidikan dan pada penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum (JPU)

B. Syarat formil yaitu :
1. Adanya surat perdamaian kedua belah pihak (baik pelapor dan terlapor)

2. Adanya surat pernyataan perdamaian (dlm sebiag akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pigak yang berperkara antara pelapor dan terlapor baik keluarganya masing masing maupun perwakilan tokoh masyarakat yang diketahui oleh atasan penyidik.

3. Adanya berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melaluo keadilan restoratif.

4. Adanya rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif.

5. Dan Pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Keadilan restoratif merupakan suatu konsep baru yang telah banyak diterima oleh masyarakat didunia untuk dijadikan sebagai suatu inspirasi dalam sistem pemidanaan. Konsep keadilan restoratif tersebut telah dijadikan sebagai model dan mekanisme dalam setiap penyelesaian pidana oleh setiap penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Mengutip pandangan Umbert dalam tulisannya yaitu Restiratif justice is a vicrim centered response to crime that allows the victim, the offennder, their families, and representatives of community to address the harm caused by the crime.

Oleh karena itu, konsep tersebut fokus pada suatu perbaikan kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, dan harus ditunjang juga melalui konsep restitusi yaitu upaya untuk memulihkan kerusakan dan kerugian yang diderita oleh para korban tindak pidana, dengan memfasilitas suatu perdamaian yang diharapkan oleh pihak pihak yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

Konsep restoratif justice merupakan konsep didalam setiap penyelesaian tindak pidana tertentu yang melibatkan semua unsur kepentingan untuk mencari pemecahan, dan sekaligus dapat menyelesaikan kejadian tindak pidana tersebut dengan baik tanpa melanggar hak hak konstitusinya.

Didalam rumusan Pasal 1 ayat (27) Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Tertentu yaitu : bahwa Keadilan restoratif justice adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarganya serta pihak pihak terkait, dengan tujua agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan Restoratif Justice yaitu pendekatan pendekatan yang dipakai untuk menyelesaikan masalah di luar Pengadilan dengan cara Mediasi atau Musyawarah dalam mencapai *suatu Keadilan yang Bermartabat* yang di harapkan oleh para pihak yang menjadi korban tindak pidana, dan untuk mencari solusi yang terbaik bagi para pihak yang sudah menyepakati.

Pos terkait