INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kategori: RELIGI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























































