Islam ala Prabowo : Cara Prabowo Mengenal Islam, segera dapat dipahami sebagai cara Prabowo Subianto memahami dan mengamalkan ajaran dan tuntunan Agama Islam. Artinya dalam pemahaman awam, buku yang disusun oleh Abdur Rahim Hasan bersama Rikal Dikri dan Mush’ab Muqoddas ini menterjemahkan cara Prabowo Subianto memahami dan mengamalkan ajaran dan tuntunan Islam dalam kesehariannya.
Buku yang sudah diluncurkan ke publik pada 26 Agustus 2025 ini, jelas dan panti setelah Prabowo Subianto menjabat Presiden Republik Indonesia dalam kondisi hiruk pikuk, karena sehari sebelumnya — 25 Agustus 2025 — terjadi aksi besar di Jakarta dan di berbagai daerah yang sempat berkelanjutan dalam beberapa hari kemudian yang terjadi di berbagai tempat.
Akibatnya, acara peluncuran buku yang dilakukan waktunya bersamaan dengan aksi yang semakin memanas di berbagai tempat itu, menenggelamkan acara peluncuran buku tentang cara Pranowo Subianto menjalankan ajaran dan tuntunan Agama Islam yang diyakini dan dipercayai oleh dirinya.
Persolan dari cara Prabowo Subianto menjalankan ajaran dan tuntunan Agama Islam ini, agaknya — sampai pembahasan dari berbagai tokoh menjadi heboh dan pembicaraan luas hingga di warung kopi — terlebih kemudian adanya penyanggahan dari sejumlah nara sumber yang diklaim oleh penyusun buku ini memberikan ulasan dan atau pendapat mereka — semakin heboh, mulai dari Gus Hilmi Firdausi hingga KH. M. Said Agil Siradj hingga Muhammad Zainul Majdi menyanggah tulisan yang termuat dalam buku ini bukan karya mereka.
Buku yang diluncurkan pada 25 Agustus 2025 pada acara Rakornas BAZNAS di Ancol, Jakarta ini tak ada klarifikasi penyusun maupun Presiden Prabowo Subianto sendiri sampai paparan ini ditulis dari pihak subyek maupun yang menjadi obyek pembicaraan.
Termasuk dari pihak yang menginisiasi penyusunan buku ini, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bersama ketua Umum MUI (Majlis Ulama Indonesia) KH. Anwar Iskandar yang juga menjabat Ketua BAZNAS.
Jadi narasi tentang keislaman Prabowo Subianto terkait erat dengan kepemimpinan,
moral dan kesejahteraan rakyat terkait dengan satu sosok tunggal dengan fokus keislaman, perdamaian dan keadilan serta dimensi spiritualitas serta perjuangan untuk kesejahteraan rakyat, sungguh menarik, jika ditampilkan dengan akuratitas yang cukup mentaati kaidah penulisan, penyusunan dan penerbitan sebuah buku yang disajikan kepada publik.
Karena dari judul bukunya saja : Islam Ala Prabowo sudah lebih dari cukup untuk menjadi bahan pembahasan yang luas dan melebar, sehingga Islam versi Prabowo Subianto sendiri sudah tidak lagi sebatas ranah pribadi sifatnya. Minimal ada pertanyaan tak langsung seperti yang diungkapkan oleh Hafid Abdulah., SPd.I., M.Pd., Ketua PCNU Asmat, katanya; apakah seorang Presiden boleh menjalankan ajaran dan tuntunan Islam dengan caranya sendiri ?
Padahal, tentang dimensi kesadaran pemahaman serta kecerdasan spiritualitas dari Prabowo Subianto sendiri sudah cukup menarik dan meliputi dimensi dan nuansa keagamaan yang tak perlu mengklaim Islam Ala Prabowo Subianto, sehingga menimbulkan kesan adanya tarekat tersendiri dalam Islam yang dianggap terbaru.
Resiko dari multi tafsir serupa ini sesungguhnya bisa dihindari agar tidak menimbulkan kegaduhan — persis seperti apa yang terjadi sekarang — ketika di publish secara meluas tidak dengan penuh pertimbangan etika penyusunan, penulisan dan penerbitan suatu naskah yang telah diformat dalam bentuk buku.
Lain cerita memang upaya dari penerbitan buku ini dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan — tak hanya sekedar untuk mengangkat rating popularitas dan viral, atau sekedar hendak mengalihkan kesuntukan warga masyarakat dari tekanan harga kebutuhan pokok yang terus menghimpit, seperti dikurangi berbagai kebutuhan pokok masyarakat yang disubsidi. Atau, tentang berbagai kasus besar seperti korupsi di dalam korupsi, kebakaran lahan lahan yang terus berulang, keracunan MBG tanpa antisipasi sebelumnya, karena sangat mungkin untuk diduga bisa menjadi bagian dari proyek bagi-bagi duit.
Oleh karena itu, kepada pihak penyusun buku, 0enggagas ide penerbitan dengan segenap sponsor dan berbagai pihak pendukung seperti BAZNAS, MUI dan Ketua MPR RI patut memberikan keterangan untuk mengklarifikasi buku yang telah diterbitkan dan beredar luas tersebut.
Klarifikasi yang diperlukan tak hanya sebatas bagi sejumlah tokoh tertentu saja yang merasa namanya telah dicatut dalam buku tersebut, tetapi warga masyarakat yang sempat merasa terbetot konsentrasi perhatian dari buku ini, tidak kalah penting untuk dipulihkan kenyamanan dari kegundahan hati yang terlanjur merasa terusik.
Banten, 9 September 2026










































