Dalam Rangka HUT KE-32 Kota Tangerang, Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan

Kota Tangerang, intip24news.com – Sebagai bukti ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam memerangi minuman keras telah dilakukan pemusnahan 4.982 Botol minuman keras (Miras) hasil tangkapan selama tahun 2024.

Pemusnahan miras yang jika diuangkan senilai Rp24.090.000 ini berdasarkan Perda No 07 Th 2025 dan dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke 32 tahun.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Drs Herman Suherman M.Si, dalam sambutannya menyampaikan permintaan maaf karena Walikota dan Wakil Walkot Syahrudin-Maryono tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan orientasi kepemimpinan (Retrret) di Akmil Magelang.

“Peredaran dan konsumsi minuman beralkohol atau Miras telah menjadi permasalahan serius yang mengancam keamanan ketertiban dan moralitas masyarakat. Tak terkecuali di Kota Tangerang ini, dimana ini akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya merugikan individu yang mengkonsumsinya tapi juga memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial dilingkungan kita.” ucap Herman Suherman pada Jumat (28/02/2025)

Bacaan Lainnya

Sekda Herman Suherman menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen dan konsisten untuk mengatakan Peraturan Daerah No 7/2025 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Sebagai bukti nyata alhamdulillah hari ini akan di musnahkan sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol dan minuman keras berbagai merek,” imbuhnya.

Masih kata Herman, “Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah berkolaborasi bersama TNI, POLRI dan seluruh masyarakat kota Tangerang. Sebagai bukti nyata alhamdulillah hari ini akan di musnahkan sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol dan minuman keras berbagai merek,” urainya.

“Dilihat dari jumlah minuman keras yang dimusnahkan, maka telah terjadi penurunan dari tahun sebelumnya ini membuktikan bahwa di kota Tangerang mulai berkurang dan berkat dari kerjasama Aparatur Pemerintah kota tangerang dan masyarakat,” jelasnya saat memberi sambutan.

Sekda Herman Suherman juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi, bimbingan, arahan kepada masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol dan miras di lingkungannya masing-masing.

Acara langsung dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan minuman beralkohol oleh Sekretaris daerah Kota tangerang, Kepala kejaksaan negri kota Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kepala kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Dandim 0506, Lasatpol PP Kota Tangerang dan disaksikan pejabat Sekda provinsi Banten dan di dampingi ketua DPRD, Kepala BNN kota Tangerang dan Ketua pengadilan agama.

Selanjutkan semua barang bukti botol minuman keras dimusnahkan secara bersama-sama. Pemusnahan minuman beralkohol dan langsung diawali secara simbolis debgab melemparkan beberapa botol minuman beralkohol oleh sederet pegawai pemerintah kota tangerang dan langsung dihancurkan minuman beralkohol oleh 2 buah mobil penghancur.

Penulis : Kuswara
Sumber: Laporan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang oleh R. Irman Pujahendra