Dugaan Pembuangan Limbah PT Primal Moulding Disorot lembaga KGSAI Kawal Aspek K3

*KOTA TANGERANG, intip24news Dugaan pembuangan limbah yang dikaitkan dengan PT. Primal Moulding yang berada di Kawasan Industri Manis, Jl. Manis IV No.12, Manis Jaya, Jatiuwung, Tangerang 15136 (sesuai papan nama perusahaan di lokasi) menjadi perhatian serius dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan ini kini disorot Lembaga KGSAI (Komando garuda sakti aliansi Indonesia) yang menyatakan turun tangan untuk mengawal proses verifikasi, baik dari aspek lingkungan maupun dugaan dampak terhadap kesehatan warga sekitar.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan awal yang dihimpun, sejumlah aspek masih membutuhkan verifikasi mendalam, mulai dari jenis limbah yang diduga dibuang, titik lokasi pembuangan, mekanisme pembuangan, hingga kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan di sekitar fasilitas perusahaan.

KGSAI Dorong Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan

Bacaan Lainnya

Lembaga KGSAI menilai, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada informasi awal. Perlu ada penelaahan dokumen persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta catatan pemantauan lingkungan perusahaan.

IMG-20261021-WA0248-375x250 Dugaan Pembuangan Limbah PT Primal Moulding Disorot lembaga KGSAI Kawal Aspek K3

“KGSAI turun tangan untuk memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Kami mendorong instansi berwenang untuk turun langsung ke lapangan,” tegas perwakilan KGSAI.

Menurut KGSAI, langkah teknis seperti pengambilan sampel lingkungan, jika diperlukan, harus dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji di laboratorium kompeten, untuk kemudian dibandingkan dengan baku mutu sesuai ketentuan.

Dugaan Kaitan dengan TBC Tidak Boleh Disimpulkan Prematur

Dokumen tersebut juga mencatat adanya informasi mengenai dugaan kasus tuberkulosis (TBC) yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan. Namun, KGSAI menegaskan hal itu belum dapat dinyatakan sebagai hubungan sebab-akibat.

TBC merupakan penyakit menular yang penularannya perlu dinilai berdasarkan bukti medis, riwayat kontak erat, kondisi ventilasi tempat tinggal, kepadatan hunian, serta faktor risiko lainnya. Diperlukan pemeriksaan medis dan epidemiologis oleh Dinas Kesehatan dan instansi berwenang, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pasien.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan dugaan pembuangan limbah perusahaan menyebabkan kasus TBC tanpa hasil pemeriksaan yang memadai.

Landasan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dokumen tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KGSAI menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan berarti PT. Primal Moulding telah terbukti melanggar. Penetapan pelanggaran maupun sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukti yang sah, dan menjadi kewenangan instansi terkait.

Instansi Berwenang Diminta Turun dan Perusahaan Diberi Hak Jawab

Untuk memperoleh kejelasan, KGSAI meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Provinsi Banten, serta Dinas Kesehatan, untuk menelusuri informasi tersebut, memeriksa dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, serta menguji dugaan pencemaran berdasarkan prosedur yang berlaku.

Pihak perusahaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kegiatan operasional, pengelolaan limbah, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab.

Hingga fakta-fakta tersebut terverifikasi secara sah melalui instansi berwenang, dugaan pembuangan limbah tersebut tetap berstatus informasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

img Dugaan Pembuangan Limbah PT Primal Moulding Disorot lembaga KGSAI Kawal Aspek K3

Pos terkait