Dukung Hak Angket, 100 Tokoh Serukan Hukuman bagi Para Pelaku

JAKARTA | INTIP24 News – Sebanyak 100 tokoh mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pernyataan dukungan itu dibacakan oleh mantan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

“Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik,” kata Din Syamsuddin kepada wartawan.

Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyampaikan, hak angket bertujuan untuk menegakkan demokrasi hukum. Din pun menyatakan bahwa 100 tokoh menyerukan penghukuman bagi pelaku pelanggaran Pemilu, termasuk pemakzulan Presiden RI Joko Widodo jika terbukti bersalah.

“Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden,” kata Din.

Bacaan Lainnya

Din Syamsuddin menilai Pilpres 2024 dinodai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mewakili ke-100 tokoh, Din menyampaikan tujuh poin indikasi kecurangan sebagai berikut.

Adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik.

Sebagaimana diberitakan, 100 tokoh menilai terjadi berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pos terkait