Gaji Buruh Export Siap-siap Dipangkas 25% Selama 6 Bulan

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, awal pekan lalu. Dalam aturan yang ada, Kemenaker menyoroti perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi pada ekspor. 

Melalui beleid tersebut, Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima,” kata Ida mengutip Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 8 poin satu (1).

Meski demikian, dalam Pasal 8 poin tiga (3), kata Ida, penyesuaian pemangkasan itu hanya boleh berlaku selama enam bulan sejak permenaker berlaku. Ida juga menyinggung dalam Pasal 8 bahwa penyesuaian itu berlaku berdasarkan adanya kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku,” ujarnya.

Ida menjelaskan, aturan itu mengingat perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Selain itu, ditujukan juga agar bisa menjaga kelangsungan bekerja dan pengusaha. 

Dalam aturan itu, permenaker ini berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Maret 2023. “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan permen ini dengan penempatannya dalam berita negara RI,” kata Ida.

Ada kriteria khusus yang diatur dalam permenaker tersebut. Yakni, yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak,” ujarnya.

Aturan ini sontak menuai penolakan dari organisasi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan ini melanggar undang-undang. Apalagi jika nilai penyesuaian upah di bawah upah minimum.

“Itu adalah tindak pidana kejahatan,” tegasnya, Rabu (15/3).

Belum lagi, lanjut dia, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tidak jelas. Sehingga, rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

Selain itu, Iqbal turut mengkritisi aturan penyesuaian waktu kerja. Menurutnya, aturan pengurangan jam kerja ini seringkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Kebijakan ini pun dinilainya diskriminatif. Bahkan, berisiko membunuh perusahaan di dalam negeri. Pasalnya, ini berlaku hanya untuk perusahaan orientasi ekspor tetapi tidak bagi perusahaan domestik.

Terkait dengan hal itu, Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. “Kami akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Pos terkait