Jika PPN 12%, Transaksi E-Wallet dan QRIS Dikenakan Hitungan Seperti Ini

JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mulanya, pemerintah menyebut hanya barang-barang mewah yang terdampak PPN 12%. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu menjelaskan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12% tahun depan.

Salah satu yang dikenai PPN 12% adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Hal ini sudah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bacaan Lainnya

Saat tarif PPN masih 11% sejak 1 April 2022 hingga kini, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah menjadi objek pajak. Artinya, jasa transaksi itu bukan barang baru yang dikenakan tarif pajak saat PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

“Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024).

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai (jumlah) pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual-beli.

Adapun pengenaan pajaknya dilakukan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Sekali lagi jasanya transaksinya.

Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, berikut ini simulasi yang telah dibuat oleh Ditjen Pajak:

a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

“Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” kata Ditjen Pajak.