EKONOMI BISNIS, NASIONAL

Jika PPN 12%, Transaksi E-Wallet dan QRIS Dikenakan Hitungan Seperti Ini

JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mulanya, pemerintah menyebut hanya barang-barang mewah yang terdampak PPN 12%. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu menjelaskan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12% tahun

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.