SERANG|INTIP24News.com – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memimpin proses mediasi terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (14/11/2025).
Mediasi dilakukan setelah muncul laporan bahwa sebagian warga menerima bantuan tidak sesuai ketentuan. Kapolres menegaskan bahwa setiap penerima berhak memperoleh bantuan penuh tanpa pengurangan atau pembagian kepada pihak lain yang tidak terdaftar.
“Niat baik tidak boleh dilakukan dengan cara yang salah,” ujar Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. Ia meminta warga yang belum mendapat bantuan untuk bersabar menunggu penyaluran tahap berikutnya dari pemerintah daerah.
Hadir dalam mediasi tersebut Kadinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi bersama jajaran. Yadi menjelaskan bahwa data penerima telah diverifikasi dan penyaluran dilakukan serentak di 29 kecamatan. Total 1.400 pelaku UMKM menerima bantuan sebesar Rp2,5 juta, termasuk 115 warga Kecamatan Jawilan.
Setelah mediasi dan klarifikasi, Kapolres menegaskan bahwa persoalan dianggap selesai dan meminta warga tidak memperluas masalah yang dapat memicu konflik. Sebelum menutup pertemuan, Kapolres memberikan bantuan transportasi kepada warga yang hadir.
( WS/ Humas )
























































