JAKARTA | INTIP24 News – Misteri demi misteri dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam masih terus berkembang.
Belakangan bermunculan warga yang memberikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan sejoli muda tersebut mrnyusul dibukanya nomor layanan pengaduan Polda Jawa Barat yang direspons publik dengan memberikan sejumlah informasi.
“Sebenarnya kami sangat terbuka untuk bisa mendapat informasi apapun dalam rangka untuk memperterang tindak pidana yang terjadi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (22/6/2024).
Sandi mengatakan terdapat ratusan pelayanan masyarakat yang dilakukan Polda Jawa Barat usai dibukanya Hotline. Namun tak hanya memberikan kesaksian, terdapat pula sejumlah masyarakat yang hanya memberikan saran terkait pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Banyak 180 lebih (yang menghubungi Hotline-red) berupa saran, masukan dan sebagainya,” kata Sandi.
Sebagaimana diberitakan, kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Spekulasi pun berkembang di masyarakat usai polisi menangkap Pegi Setiawan yang digadang-gadang otak dari pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
“Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum (Pengawas Penyidik).
Kemudian kami membuka Hot Line Informasi pada nomor 0822-1112-4007,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Jules mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam upaya membatu proses penyidikan kepolisian dengan sejumlah keterangan saksi.
Karenanya, kata Jules pihaknya akan menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait kasus pembunuhan tersebut.
Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” kata Jules.
Adapun pihaknya meminta kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kematian dua sejoli pada Agustus 2016 ditengarai akibat kecelakaan, namun belakangan terungkap sebagai kasus pembunuhan dengan pelaku geng motor.
Diberitakan, Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (tim)