Ketua DPC MOI Kabupaten Pangandaran Kecam Atas Penghinaan Terhadap Jurnalis

INTIP24NEWS | PANGANDARAN – Atas beredarnya berita penghinaan terhadap jurnalis sangat merendahkan marwah insan pers, yang mana jurnalis dilindungi undang-undang No 40 tahun 1999, berisi tentang kemerdekaan pers dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik. Atas pemberitaan media SERGAP.co.id sebelumnya berjudul “Pegawai BBWSCC hina profesi wartawan, ketua PWI: Senin kita datangi kantornya”.Sabtu 30/10/2021.

Ketua DPC MOI (perkumpulan media online Indonesia) kabupaten Pangandaran ASEP SUPRIYADI mengatakan pada redaksi Intip24News.com, “saya mengecam keras atas tindakan oknum pegawai BBWSCC yang menghina profesi jurnalis yang sedang meliput kegiatan jurnalistik di wilayah Cirebon yang mana sedang bersama gabungan kepolisian ,Dinas perhubungan dan satuan tugas lainnya yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Cirebon,” jelasnya .

” Kami dari DPC MOI berharap kepada kepala BBWSCC untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap staf nya atau bawahannya untuk diberikan sangsi tegas karena sudah menghina profesi jurnalis,” kecamnya.

” Kami bersama jurnalis yang lain akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan bersama- sama dengan PWI atau organisasi wartawan lain nya untuk mengawal dalam kasus ini dan kami siap untuk mendatangi kantor BBWSCC agar semua permasalahan atau penghinaan terhadap jurnalis di selesaikan secara hukum yang berlaku di negara kita ini,” ungkapnya .

Bacaan Lainnya

“Kami segenap media online Indonesia (MOI) siap bersama sama untuk mengawal dan mendatangi kantor BBWSCC agar permasalah penghinaan terhadap profesi jurnalis di selesaikan secara hukum yang berlaku di negara NKRI,” pungkasnya.

( Agus/ Askel )

Pos terkait