Ketua IWOI DIY Kecam Keras! Uang PBB 27 Juta Dipakai Oknum Jogoboyo 4 Tahun, Kemana Pengawasan Lurah Sawahan?

Gunungkidul, intip24news.cpm –

Kasus pemakaian uang pajak PBB-P2 sebesar Rp27 Juta oleh oknum Jogoboyo Kalurahan Sawahan Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul DIY sejak tahun 2022-2025 berbuntut panjang. Setelah Lurah Sawahan Suwarto,S.Pd membenarkan kejadian tersebut, kini giliran organisasi pers yang bersuara keras.

Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DIY, Supriyono, dan Wakil Ketua DPW IWOI DIY, Adhi Karnanta Hidayat, S.H, C.Med., CTL. mengecam keras lemahnya pengawasan di Kalurahan Sawahan.

Sebelumnya, Lurah Sawahan Suwarto,S.Pd di ruang kerjanya membenarkan uang pajak warga tersebut diduga dipakai oleh oknum Jogoboyo.

Bacaan Lainnya

“Saya benarkan. Memang ada pemakaian uang pajak PBB sebesar 27 juta oleh oknum diduga Jogoboyo. Tapi pemakaian itu tidak sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit. Itu pajak PBB dari tahun 2022-2025,” jelas Suwarto.

Suwarto juga mempersilakan dengan sukarela Jogoboyo mundur karena sudah merugikan masyarakat terhadap permasalahan ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW IWOI DIY, Supriyono, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan tidak bisa hanya selesai dengan pengunduran diri.

“Kami mengecam keras kejadian ini. Dugaan Uang pajak Rp27 Juta itu uang rakyat kecil. Dipakai sedikit demi sedikit sejak 2022 sampai 2025, itu artinya 4 tahun! Pertanyaan besarnya, kemana pengawasan Lurah sebagai penanggung jawab anggaran dan pemerintahan kalurahan?” tegas Supriyono dengan nada geram.

Menurut Supriyono, Lurah sebagai atasan langsung seharusnya melakukan kontrol bulanan terhadap setoran PBB, bukan baru ketahuan setelah 4 tahun dan setelah warga ramai mengeluh SPPT masih nunggak.

“Waktu 4 tahun itu tidak sebentar. Seharusnya ada evaluasi dan audit internal tiap tahun. Kalau sistem kontrolnya jalan, tidak mungkin bisa kebobolan sampai Rp27 Juta,” tambahnya.

WAKIL KETUA IWOI DIY INI PELAJARAN UNTUK SEMUA LURAH DI GUNUNGKIDUL

Senada, Wakil Ketua DPW IWOI DIY, Adhi Karnanta Hidayat, S.H., C.Med., CTL. yang juga seorang pratiksi hukum, menyoroti aspek hukum dan pembinaan.

“Kami dari IWOI DIY melihat ini adalah bentuk kelalaian pengawasan. Oknum Jogoboyo memang dugaan salah karena memakai uang pajak, tapi pengawasan dari Kepala Desa / Lurah juga patut dipertanyakan. Jangan sampai kejadian ini dianggap selesai hanya karena sudah mundur,” ujar Adhi Karnanta Hidayat.

Adhi meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran keras bagi seluruh Lurah di Gunungkidul.

“Semua ini semoga bisa menjadi pembelajaran terhadap lurah-lurah yang lain agar selalu kontrol apabila ada yang mencurigakan mengenai pajak PBB ke depannya. Jangan tunggu viral, jangan tunggu warga lapor. Lurah harus proaktif cek setoran PBB tiap bulan ke BKAD,” tegas Adhi.

Ia juga mendorong Inspektorat Gunungkidul untuk turun melakukan audit investigasi, bukan hanya di Sawahan tapi di kalurahan lain yang memiliki tunggakan PBB tinggi.

Keinginan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DIY :

  1. Uang Rp27 Juta wajib dikembalikan 100% dan disetor ke BKAD, dilengkapi bukti setor resmi resmi.
  2. Lurah Sawahan harus membuka data transparan kepada warga siapa saja SPPT-nya yang masih nunggak akibat kasus ini.
  3. Inspektorat dan Kapanewon Ponjong harus melakukan pembinaan dan pengawasan ketat agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Jogoboyo yang bersangkutan dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri secara resmi.

(Red – Tim)

img Ketua IWOI DIY Kecam Keras! Uang PBB 27 Juta Dipakai Oknum Jogoboyo 4 Tahun, Kemana Pengawasan Lurah Sawahan?

Pos terkait