Pria 26 Tahun Tewas Usai dari Tempat Hiburan, HMI MPO Badko Banten Desak Penutupan THM di Kota Serang

KOTA SERANG, — Kabar meninggalnya seorang pria berinisial KH (26) di area parkir Mall Ramayana Kota Serang setelah sebelumnya berada di tempat hiburan Alexxa bersama sejumlah rekannya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Serang dan seluruh masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan, KH bersama tujuh rekannya sebelumnya berada di Alexxa dan mengonsumsi minuman beralkohol. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di area parkir pada Rabu dini hari, 16 September 2026. Sementara itu, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Menanggapi peristiwa tersebut, HMI MPO BADKO Banten menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Pemerintah Kota Serang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.

Formateur Ketua Umum HMI MPO BADKO Banten, Tb. Muh. Tri Aprilyandi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai berita kriminal atau peristiwa kematian semata.

Bacaan Lainnya

“Kami turut berduka atas meninggalnya KH. Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Serang. Kami tidak ingin tragedi seperti ini kembali terjadi. Karena itu, kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap seluruh THM di Kota Serang dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang melanggar ketentuan.” Katanya.

”KOTA SERANG MADANI, TAPI THM MASIH BEROPERASI?HMI MPO BADKO Banten menilai persoalan ini menjadi semakin serius karena Kota Serang membawa identitas “Kota Serang Madani”. Tambahnya.

Pemerintah Kota Serang sendiri mencantumkan visi menjadikan Kota Serang sebagai kota yang “Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya”, dengan salah satu misinya mewujudkan manusia yang sehat, cerdas dan memiliki kesalehan sosial.

Bahkan pada Agustus 2026, Pemkot Serang menegaskan bahwa tema “Kota Serang Madani, Maju dan Berbudaya” bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi gerakan bersama.

Menurut HMI MPO BADKO Banten, konsekuensi dari identitas tersebut adalah pemerintah harus konsisten memastikan ruang publik dan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi serta arah pembangunan daerah.

“Jangan sampai Kota Serang menyandang tagline Madani, tetapi di sisi lain masyarakat masih mempertanyakan keberadaan THM dan peredaran minuman beralkohol. Ini bukan semata-mata persoalan slogan, tetapi persoalan konsistensi kebijakan dan penegakan aturan,” tegas Tri Aprilyandi.

HMI MPO BADKO Banten juga menyoroti informasi dari Satpol PP Kota Serang bahwa terdapat 10 THM yang sebelumnya telah disegel, termasuk Alexxa. Namun, petugas masih menemukan aktivitas di sejumlah lokasi yang telah disegel sehingga diperlukan monitoring dan patroli berkelanjutan.Kondisi tersebut, menurut HMI, harus segera dievaluasi.

“Kalau benar ada THM yang sudah disegel tetapi masih beroperasi, pertanyaannya sederhana: mengapa bisa terjadi? Siapa yang mengawasi? Bagaimana mekanisme penegakannya? Pemerintah harus menjawab ini secara terbuka kepada publik,” ujar Tri.

HMI MPO BADKO Banten meminta jangan sampai penyegelan hanya menjadi tindakan administratif yang kemudian tidak efektif di lapangan.

HMI: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BERIKUTNYA

HMI MPO BADKO Banten mendesak Pemerintah Kota Serang bersama Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM.

DESAK SELURUH THM MELANGGAR DITUTUP

HMI MPO BADKO Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh tempat usaha hiburan sebagai penyebab tindak kriminal atau kematian seseorang.

Namun, apabila terdapat THM yang melanggar aturan, tetap beroperasi setelah disegel, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi daerah, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sampai dengan penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi seluruh pelaku usaha hiburan. Tetapi terhadap THM yang terbukti melanggar aturan, kami mendesak pemerintah jangan ragu untuk menutupnya. Penegakan hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis,” kata Tri Aprilyandi.

PEMERINTAH HARUS HADIR SEBELUM TERJADI TRAGEDI BERIKUTNYA

HMI MPO BADKO Banten meminta Pemerintah Kota Serang tidak hanya bergerak setelah terjadi persoalan.Menurut HMI, pengawasan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan agar potensi gangguan keamanan, peredaran minuman beralkohol dan pelanggaran ketertiban umum dapat dicegah sejak awal.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru pemerintah bergerak. Pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi. Kalau memang ada THM yang tidak sesuai aturan, tutup sesuai prosedur hukum. Kalau ada yang melanggar penyegelan, proses sesuai ketentuan. Jangan ada ruang untuk kucing-kucingan,” tegasnya.

HMI MPO BADKO Banten juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai penyebab kematian KH dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang.

“Kami mendukung penegakan hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan. Tetapi dari sisi kebijakan publik, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengevaluasi secara serius keberadaan dan pengawasan THM.

Kota Serang harus konsisten dengan identitasnya sebagai Kota Serang Madani,” tutup Formateur Ketua Umum HMI MPO BADKO Banten, Tb. Muh. Tri Aprilyandi.

( Red- TLKS )

img Pria 26 Tahun Tewas Usai dari Tempat Hiburan, HMI MPO Badko Banten Desak Penutupan THM di Kota Serang

Pos terkait