Ketua JPKP Winardi Sethiono Himbau Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pungli Perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN)

INTIP24NEWS | BANJAMASIN – Maraknya berita adanya dugaan pungutan liar bermodus sumbangan yang dilakukan dan diduga oleh Panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) yqng disinyalir melibatkan pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Machli Riyadi, SH.MH ) pada 02 Nopember 2021 menarik kepedulian Winardi Sethiono, Ketua Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pembanguanan (JPKP) Kal-Sel.

Menurut Wins hukum harus ditegakkan di bumi lambung mangkurat (Kal-Sel) agar seseorang atau aparatur pemerintah daerah tidak mudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan pungutan liar itu adalah perbuatan melanggar hukum dan harus ditindak tegas siapa saja para pelakunya. Sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut Wins menegaskan sebagai Ketua JPKP Propinsi Kal-Sel ia mengapresiasi langkah – langkah yang diambil oleh aparat Kejaksaan Banjarmasin yang membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut.

“Kami dari JPKP dan masyarakat Kal – Sel berharap upaya yang dilakukan oleh aparatur penegakkan hukum Kejaksaan dilakukan secara profesional dan sportivitas tanpa terpengaruh dengan berbagai intervensi dari penguasa daerah dan pihak – pihak lain yang memiliki kepentingan sehingga kasus tersebut menjadi ajang diskusi untuk mencari jalan upaya penghindaran dari jeratan hukum dan ujung – ujungnya stagnan dengan alasan atau berbagai dalil pembenar hingga jaburnya substansi pelanggaran hukum),” Tukas Wins.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus pungli JPKP melakukan ” supervision and monitoring ” atau pengawasan dan pemantauan terhadap aparatur penegakkan hukum dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk memonitor penanganan kasus dugaan pungutan perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin. Hal ini kami lakukan sesuai dengan motto JPKP ” Bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau dan mengawasi  perbuatan-perbuatan pungli yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,”
Lanjut Wins, “bukan hanya masalah pungli saja tetapi juga permasalahan lain yang menyangkut pelanggaran hukum oleh aparat dan pejabat daerah disarankan dan  harus diperiksa dan bilamana terbukti melanggar aturan perundang – undangan harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan.” Ungkap Winardi Sethiono kepada Media Nasional Jum’at 03 Desember 2021.

Nara Sumber : Winardi Sethiono





Pos terkait