JAKARTA I INTIP24 News — Penanganan kasus yang sebelumnya berada di tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna
menyebutkan pihaknya telah mengambil alih komando penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah alias FA.
Ditambahkan Anang, pascapenyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Korps Adhyaksa langsung menancap gas dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus.
Anang Supriatna, membeberkan bahwa ketiga Sprindik tersebut memuat klaster perkara besar yang saling berkelindan di sekeliling tersangka FA.
Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangannya.
Dengan terbitnya ketiga Sprindik ini, peta kekuatan penegakan hukum dalam kasus ini otomatis berubah.
Anang menegaskan bahwa seluruh kewenangan legal dan tindakan yang bersifat pro-justicia kini sepenuhnya telah bermigrasi dan berada di bawah kendali penuh Penyidik Kejaksaan Agung.
Kendati memegang kendali penuh, Kejagung memastikan proses hukum tidak akan berjalan di ruang hampa.
Anang mengklaim pihak penyidik akan tetap membuka ruang sinergi lintas institusi demi menjaga akuntabilitas kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Adanya sprindik baru ini tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari penyidik kepolisian.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang kepada wartawan.
Jaksa Agung pun membentuk tim penyidik khusus ini untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.
“Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Demi menjamin efektivitas dan ketajaman penyidikan, sebuah Tim Khusus berkekuatan 9 penyidik senior resmi dibentuk.
Mayoritas dari 9 personel tim khusus yang diterjunkan Kejagung ini merupakan para penyidik kawakan yang rekam jejaknya pernah ditempa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengerahan personel ‘alumni’ KPK ini seolah menjadi sinyalemen kuat bahwa Kejagung ingin memastikan penuntasan gurita kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret FA ini dilakukan secara agresif dan tanpa kompromi.
Publik kini menunggu, sejauh mana kolaborasi dan taji tim khusus ini mampu membongkar aliran dana serta mempreteli jejaring korupsi yang melekat pada tiga klaster megaproyek tersebut.













































