KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Iklan Rp 222 Miliar

JAKARTA | INTIP24 News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, Kamis (14/3).

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto dan tiga tersangka lainnya yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pihak swasta. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sebagai mana diwartakan, Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

Hanya saja, KPK belum menahan kelima tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah lokasi lain.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut.

“Pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan, barang yang disita masih diteliti tim penyidik.

“Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” ujarnya.