HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Iklan Rp 222 Miliar

JAKARTA | INTIP24 News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, Kamis (14/3). Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto dan tiga tersangka lainnya yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma. Plh Direktur Penyidikan KPK

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.