YINTIP24NEWS | PALI – Pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Abab tahun anggaran APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 lalu, pengerjaannya dari Ds. Betung sampai Ds. Tanjung Kurung Kec. Abab, dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai kontrak nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 sebesar Rp 10.890.228.000.00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s/d. 5 Desember 2018.
Diduga dalam pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dimaksud terkesan asal asalan, bahkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). pekerjaan proyek tersebut disinyalir terjadi kekurangan volume hingga Rp 5.845.894.358,69,-
Temuan kekurangan volume lebih dari 50 persen tersebut merupakan pukulan telak bagi Pemkab Kabupaten PALI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI. Pasalnya proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini sudah di ACC oleh Instansi yang terkait 100 persen selesai dan sudah dibayar 100 persen.
Dan Permasalahan kasus ini menjadi target 100 hari “Agung Arifianto,SH.MH” setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada bulan Februari 2021 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI pada Selasa (02/03/2021) lalu. Ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto SH MH bahwa Kasus Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Tahun 2018 tersebut adalah prioritas program 100 hari Agung Arifianto SH MH setelah dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri PALI.
kasus ini pun menjadi sorotan dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) provinsi Sumatera Selatan hal ini di sampaikan oleh Ir.Feri Kurniawan melalui Boni Belitong minggu (25/04)
Dikatakannya, pihaknya dari MAKI sumsel sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI dimana akan mengungkap permasalahan ini dalam 100 hari kerja kepala Kejari PALI di bawah kepemimpinan bapak Agung Arifianto,SH.MH dan meminta kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten PALI untuk secara serius dan tegas mengungkap permasalahan ini secara terang benderang dan mengungkap semua kasus kasus dugaan korupsi di kabupaten PALI yang lain.
“Kami dari MAKI sumsel sangat mengapresiasi kinerja Kejari PALI di bawah Kepemimpinan Bapak Agung Arifianto, Dan meminta kepada pihak kejaksaan negeri PALI untuk secara serius dan tegas dalam mengungkap kasus ini, dan mengungkap kasus kasus yang lain yang ada di kabupaten PALI” jelasnya
Walau pun kasus Normalisasi sungai abab tahun 2018 ini bukan laporan dari MAKI sumsel. Namun pihaknya akan terus memantau jalannya kasus tersebut dan sampaike mana yang di lakukan oleh pihak aparat penegak hukum dan siapa saja yang akan di tetapkan tersangka. karna selagi adanya penyimpangan dan merugikan negara itu sesuai dengan Visi dan Misi dari Lembaga MAKI sumsel dan sudah menjadi tugasnya.
“Kasus ini bukan laporan MAKI sumsel, namun kami akan terus memantau jalannya kasus ini sampai kemana dan siapa saja yang di tetapkan tersangka dalam kasus ini. Karana selagi itu ada penyimpangan dan kerugian negara itu sudah menjadi tugas MAKI sumsel” tendasnya
Dan ketika di konfirmasi kembali oleh awak media baru baru ini terkait belum adanya yang di tetapkan sebagai tersangka pada kasus Normalisasi sungai kecamatan abab tahun 2018 ini kepala kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH, Mengatakan tunggu saja tanggal mainnya, ini kasi pidsus baru speednya semoga tambah kencang mohon doanya ” Tulisnya Singkat. [En/AW]




















































