Melepaskan Belenggu Kedunguan | oleh KH Ronggo sutrisno

Dari Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu 2019 dan kondisi rencana penyelenggaraan pemilu 2024, jika masih tetap mengharamkan kampus sebagai arena resmi pertengkaran politik dan kenegaraan, maka dapat dipastikan bahwa Pemilu 2024 tidak akan berkwalitas bagi negara serta bangsa sebesar Indonesia ini.

Lantas bagi politisi, Pengecut Kurang Berani (maaf jangan pernah disingkat) bahwa pertengkaran politik yang difasilitasi kampus, jangan-jangan bakal jadi musibah dan kecelakaan ilmu. Lantaran yang bersangkutan adalah politisi yang memiliki keterbatasan pengetahuan atas perkembangan serta dinamika politik di luar sana dan tentu saja atas miskinnya literatur dan bacaan.

Percikan api pertengkaran politik di kampus dari para politikus itu sesungguhnya mutiara-mutiara dari referensi literatur akademisi yang teruji untuk membangun bangsa dan negara Indonesia. Ini merupakan cara yang efektif untuk melepaskan belenggu-belenggu kedunguan serta kepandiran politik politisi. Setidaknya, setelah itu bisa kembali memahami sistim demokrasi dengan Trias Politika dengan baik dan benar sebagai platform dasar pengambilan keputusan dan kebijakan.

Pemilu sukses adalah pemilu yang diselenggarakan dengan keberanian untuk berlaku jujur dan adil sesuai dengan peraturan dan UU. Harapan keberanian berlaku jujur dan adil bukan kepada siapa siapa, tentunya mutlak tertuju kepada KPU dan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Kualitas pemilu dapat diukur dari dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menggunakan hak-hak politik. Termasuk, diantaranya tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta hak untuk memperoleh informasi yang benar.

Penyelenggara Pemilu harus berintegritas dan hal ini dimaknai dengan penyelenggaraan yang jujur, transparan, akuntabel, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadit salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis. Lantaran itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diamanati untuk menjaga integritas tentu untuk terwujudnya berkwalitas Pemilu yang berkwalitas jujur dan adil dengan demikian pemilu sangat legitimate.

Jika penyelenggara pemilu katakanlah yang berpihak kepada salah satu kontestan pasti pemilu bakal cacat.

Lantaran itu Bawaslu (Lembaga Pengawas Pemilu) diamanati untuk menjaga integritas pemilu tentu untuk terwujudnya pemilu yang jujur dan adil. Dengan demikian pemilu sangat legitimate.

Jika ada dari pihak pemerintah yang tidak kooperatif dalam membangun proses demokrasi, maka ini menjadi tugas KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk dapat menyelesaikan.

Untuk itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
Menempati posisi yang sangat sentral dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, untuk membuat hasil pemilu dipercaya oleh rakyat kita sebagaimana diperintahkan undang-undang,

Bahwa dalam proses demokrasi, kepercayaan adalah kunci. Penyelenggaraan pemilu yang terpercaya akan membuahkan sebuah legitimasi yang kuat.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia disebabkan anugerah demografi masa tahun emas negeri ini di mana besar kelompok pemilih adalqh dari kaum muda remaja.

Maka itu pula kemudian Pemilihan umum merupakan pondasi politik yang penting di dalam bernegara dan menyelenggarakan Pemerintahan untuk Indonesia yang lebih jaya raya seperti yang selalu dikumandangkan pada tiap peringatan detik detik kemerdekaan lagu INDONESIA RAYA

KH Ronggo sutrisno (Redaktur INTIP24NEWS.COM)

Pos terkait