Menjaga Denyut Penegakan Hukum

Oleh: Yakub F. Ismail

Dalam bangunan negara hukum, eksistensi institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital.

Kedua lembaga penegak hukum merupakan dua pilar penting yang menopang upaya penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi.

Lembaga Adhyaksa dan Merah Putih adalah simbol keadilan yang lahir dari kebutuhan sejarah untuk memastikan hukum tidak sekadar menjadi teks normatif, melainkan hadir sebagai instrumen keadilan yang hidup dan bekerja.

Bacaan Lainnya

Kejagung, dengan mandat konstitusional dan kewenangan luas sebagai penuntut umum negara, dan KPK sebagai lembaga ad hoc yang didesain sebagai perisai untuk menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sama-sama memainkan peran strategis dalam membangun peradaban hukum Indonesia.

Dalam dinamika penegakan hukum di tanah air, relasi antara Kejagung dan KPK kerap menjadi sorotan publik karena kontribusi dan dedikasi yang diberikan kepada republik ini yang begitu luar biasa.

Namun, di balik peran strategis kedua lembaga, tidak jarang muncul persepsi kompetisi, bahkan tarik-menarik kewenangan.

Padahal, pada hakikatnya, tujuan akhir kedua lembaga ini adalah sama: memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, memulihkan kepercayaan publik, dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

KPK Tampil Moncer di Ujung Tahun

Memasuki penghujung tahun 2025, kinerja KPK kembali mencuri perhatian publik. Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah elite dan pejabat publik, termasuk beberapa kepala kejaksaan negeri (Kajari), menjadikan lembaga antirasuah ini sebagai pusat sorotan media dan diskursus publik.

Bagi sebagian kalangan, geliat operasi penegakan hukum ini dipandang sebagai ‘kebangkitan’ atau momentum penting KPK setelah sempat dinilai kurang menonjol dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, sejujurnya sorotan tersebut sejatinya wajar dan bahkan memang itulah yang diharapkan dari KPK.

Sebagai institusi yang dibentuk dengan tujuan utama menangani korupsi secara cepat, tegas, berani, dan berskala besar, ekspektasi publik terhadap KPK memang selalu tinggi.

Ketika KPK kembali agresif melakukan OTT, publik memandangnya sebagai sinyal bahwa fungsi pencegahan dan penindakan tengah berjalan, terutama dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Dan dalam situasi dan kondisi seperti ini adalah sesuatu yang memang selayaknya demikian. Artinya, justru itu adalah sesuatu yang diharapkan, sehingga jika faktanya berbalik, maka justru itu yang perlu dipertanyakan.





Pos terkait