Fakta bahwa sejumlah jaksa ikut terseret justru mempertegas pesan penting: tidak ada institusi yang kebal hukum.
Penting untuk ditegaskan di sini bahwa moncernya peran KPK di pengujung tahun ini harus dipandang sebagai sesuatu yang positif. Namun, ini tidak berarti absennya peran Kejagung.
Sebab, dalam beberapa bulan sebelumnya, justru Kejagung tampil dominan dengan kinerja yang dinilai luar biasa, khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang bernilai triliunan rupiah.
Pada fase ketika KPK belum begitu terlihat geliat penanganan kasus secara masif, Kejagung justru lebih awal mengambil peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui serangkaian upaya perampasan aset yang dilakukannya.
Demikian, mendikotomikan peran antara KPK moncer dan Kejagung redup adalah narasi yang tidak saja kontraproduktif tapi menyesatkan.
Beberapa OTT yang belakangan dilakukan KPK, khususnya terhadap oknum Kajari, justru patut dicerna sebagai wujud kerja sama dan koordinasi antarinstitusi.
Sulit membayangkan OTT terhadap pejabat kejaksaan dapat berjalan efektif tanpa adanya komunikasi, pertukaran data, dan dukungan institusional dari Kejagung sendiri.
Dengan kata lain, langkah KPK tersebut bukan kerja sektoral atau fragmentatif. Hal itu justru mencerminkan sinergi yang makin matang antara lembaga penegak hukum, di mana Kejagung menunjukkan komitmen untuk tidak melindungi oknum, dan KPK menjalankan fungsi kontrol serta penindakan secara profesional.
Akhirnya, apa yang dapat dimaknai di balik situasi tersebut yakni, dinamika yang terjadi bukanlah persaingan, melainkan pembagian peran dalam satu ekosistem penegakan hukum yang saling menguatkan.
Refleksi Kinerja Kejagung
Jika kembali merefleksikan kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir, maka lembaga ini telah menunjukkan performa yang semakin signifikan, terutama dalam aspek pemulihan kerugian dan aset negara.
Berbagai perkara korupsi strategis yang ditangani Kejagung tidak sekadar berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada upaya mengembalikan uang negara yang dirampas oleh kejahatan korupsi.














































