INTIP24NEWS | SERANG – Program di PUPR Kabupaten Serang dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Carenang, Lebak Wangi dan Tanara Tahun Anggaran 2019 (APBD DAU Kabupaten Serang), sebesar Rp. 45.010.000.000,- dikritisi Presidium NGO Banten.
Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Intip24news.com, dinyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga menyalahi standar spesifikasi yang telah ditentukan, demikian dikatakan Kamaludin, Koordinator Presidium NGO Banten pada beberapa rekan media.
Menurut Kamaludin, kegiatan itu dilaksanakan oleh PT. Jasa Konstruksi Internusa dengan tanggal kontrak 12 Juli 2019 dan waktu pelaksanaan 456 hari kerja serta masa pemeliharaan 360 hari kerja.

Namun berdasarkan fakta-fakta di lapangan selama masa proses pekerjaan tersebut yang paling sangat menjadi atensi adalah pada material konstruksi pembangunan yaitu sangat tidak memenuhi standarnisasi konstruksi bahkan diyakini akan cepat mengalami kerusakan, demikian diungkapkan Kamal seraya menambahkan spesifikasi Pembangunan TPT nya pada pasangan batu terlihat tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi dan dinilai rawan jebol hanya tumpukan batu kali yang disiram semen dan pasir hanya pada bagian luar konstruksinya saja.
Disisi lain, lanjut Kamal, Presidium NGO Banten juga mempertanyakan bagaimana mekanisme dan sistem dari pengawasan proyek tersebut, baik dari pihak pengawas yaitu PT Lingga Layung maupun dari Dinas PUPR Kabupaten itu sendiri,”kok, bisa ya di acc dan diloloskan untuk dicairkan pada progress pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut, dan tidak heran ke depan, bila terjadi longsor, karena dimana kekuatan TPT ini untuk menahan tekanan,”ujar Kamal.
Untuk itu, dalam konteks ini, Presidium NGO Banten yang terdiri dari DPW Solidaritas Merah Putih Prop Banten, DPP LSM Banten Barometer, DPP LSM ABM, DPP LSM JAMBAKK dan DPP LSM Ombakk berdasarkan kesepakatan bersama akan segera melaporkan kondisi tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum dan dibarengi juga dengan kegiatan aksi di depan Gedung APH tersebut, demikian dijelaskan Kamaludin. ( Hbd/ Rls.TLB )


















































