Pembangunan Jembatan Pegadungan di Tanara Diduga Abaikan K3 dan UU KIP

SERANG | INTIP24 – Pelaksanaan suatu jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan di lapangan akan berhasil jika mengindahkan segi kualitas dan dilakukan dengan langkah yang baik dan waktu yang tepat.

Begitupun sarana yang digunakan untuk mengelola proyek tersebut harus menyiapkan adanya tempat pengawasan proyek yang bentuknya berupa direksi keet dan gudang penyimpanan material.

Dari pantauan awak media, pembangunan jembatan Pegadungan di Kecamatan Tanara ditemukan dugaan pengabaian hal tersebut di atas. Pengerjaan proyek tersebur diduga melanggar UU keterbukaan informasi publik (KIP) dengan tidak membuat direksi kit, memasang site plan (Gambar) di tempat kerja. .

Diketahui, pembangunan jembatan Pegadungan kecamatan Tanara dilaksanakan oleh CV.Putra Utama Jaya selaku pelaksana dan PT. Data Engineering Konsultan selaku Konsultan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang Kabupaten Serang, e-Tender dengan pasca kualifikasi, sumber dana DTU-DAU-KAB.SERANG, TA 2023. Dengan nilai anggaran Rp 3.148.470.933,87 masa pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

Bacaan Lainnya

Sementara salah satu pekerja CV. Putra Utama Jaya selaku pelaksana saat dikonfirmasi mengatakan direksi keet berada di serang.

”Iya pak, kami buka direksi keet di Serang karena barangnya kami rakit disana,” ucap salah satu pekerja Febry yang mengaku selaku konsultan/pengawas dari PT. Data Engineering Konsultan.

“Kebetulan saya baru datang dan tidak tauh Serangnya di mana, karena saya bukan orang serang pak”, tambahnya.

Seperti diketahui, direksi Keet atau base camp adalah kewajiban rekanan atau kontraktor karena merupakan tempat untuk informasi publik untuk masyarakat maupun SKPD terkait dan sebagai tempat bekerja bagi para staf dari kontraktor, pengawas maupun pemilik proyek di lapangan.

Kebedaaan direksi keet menandakan kwalitas pekerjaan terkontrol tiap waktu agar terhindar dari kesalahan dan pelanggaran di lokasi kerja.

Apalagi, melalui penelusuran awak media ditemukan pula pemasangan dan penggunaan alat keselamata kerja (K3) dan safety pekerja yang kurang memadai, tentunya bisa membahayakan pekerja dan masyarakat disekitar kegiatan. ((TLS)

Pos terkait