INTIP24NEWS | BEKASI – Proyek u-ditch (Drainase) yang berlokasi di Kp Jarokosta Rt 002/001 Desa Karangsatu dikerjakan pemborong banyak melanggar aturan Dinas PUPR di bidang PSDA pengairan Kabupaten Bekasi. Seharusnya dalam kesepakatan antara pihak dinas dan rekanan pemborong atau kontraktor harus sesuai mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam investigasi awak media, ditemukan ada beberapa item kejanggalan di dalam pekerjaan tersebut, di antaranya, pemasangan u-ditch / Drainase di saat banjir, banyak air nya, (dasar tidak pakai lantai/sepatu), tidak ada lampu penerangan (kerja malam hari), dan tanpa ada pengawasan dari konsultan/dinas.
“Papan nama atau informasi pun tidak ada, pelaksana kerja tidak ada, bagaimana pekerjaan akan berkualitas bagus dan normatif sementara di lokasi kerajaan tidak ada pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut. Ini sungguh sangat merugikan, untuk apa diadakan pejabat PPTK, pengawas dan konsultan sedang kerjaan tidak di awasi,” ucap Suryo Sudarmo selaku ketua IWO kabupaten Bekasi.
Masih kata Suryo, “Kepala dinas PUPR kabupaten Bekasi segera memanggil dan memberi sanksi bawahannya dan rekanan pemborong, untuk bertanggung jawab, karena pekerjaan yang di kerjakan oleh rekanan pemborong sudah tidak layak, diduga banyak kecurangan dan melanggar aturan Rencana Anggaran Belanja ( RAB),” pungkas Suryo.
(…)













































