Sekitar 80% dari seluruh formasi yang disediakan akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan rekrutmen bagi talenta digital dan data scientist, yang menjadi kebutuhan yang semakin penting dalam era digital ini.
Sedangkan kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Dalam alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat, terdapat sebanyak 28.903 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus dengan jumlah 296.084 PPPK untuk guru, 154.724 PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK untuk tenaga teknis. Proses seleksi akan dimulai pada bulan September 2023.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1.030.751 ASN untuk tahun 2023. Namun, terdapat beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan formasi mereka, di lansir dari situs Sekretaris Negara RI.
Tanggapan Ketua Dewan Penasehat PPDI Pusat
Hal ini menarik perhatian H. Siswadi, salah satu tokoh disabilitas, yang merupakan mantan ketua PPCI / PPDI selama dua periode dan saat ini menjabat sebagai ketua dewan Penasehat PPDI. Ia menyoroti masalah Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan segera dilaksanakan.
Bagi Siswadi, penyandang disabilitas adalah bagian integral dari bangsa ini dan memiliki peran penting yang harus diprioritaskan.
“Menghormati hak-hak mereka adalah aspek penting dalam perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ujarnya, Sabtu 05/08/2023,” ujar Siswadi.
Ia menambahkan, “menurut Pasal 53 (1) Undang-Undang tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling tidak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja mereka yang merupakan penyandang disabilitas. Demikian pula, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling tidak 1%,” cetusnya.
Siswadi menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi amanat Undang-Undang tersebut dengan mengakomodasi 2% penyandang disabilitas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga perusahaan lainnya.
“Sebagai kelompok penyandang disabilitas, kita harus menuntut pemerintah agar melaksanakan hal ini.” jelasnya.
“Namun, fakta saat ini adalah implementasi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 masih jauh dari harapan. “Bagi pemerintah, menjalankan amanat Undang-Undang tersebut adalah wajib hukum. Dalam ajaran agama Islam, jika amanat tersebut tidak dilaksanakan, hal tersebut dianggap jolim (berdosa),” tegas Siswadi.
Menurut sumber jumlah warga penyandang disabilitas Tahun 2023 mencapai 22,97 juta jiwa.


























































