Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.
INTIP24NEWS – Politik hukum dalam dimensi kebijakan dasar dipahami sebagai alasan dasar dari dibuatnya peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. Kalau kita lihat dalam hubungan ketenagakerjaan bahwa ada terlibat keduabelah pihak yang memiliki kedudukan sosial ekonomi yang berbeda, sehingga kondisi sepert ini akan timbul kesewenangan dalam hubungan kerja tersebut.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dengan alasan dasar dibentuknya UU Ketenagakerjaan yaitu ada keterkaitan erat dengan usaha pemerintah untuk melakukan pembinaan hukum nasional.
Mengutip pandangan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa pembinaan hukum berguna untuk mengadakan perubahan yang teratur melalui prosedur hukum, baik yang berwujud perundang undangan atau keputusan badan badan peradilan.
Kita melihat hukum sebagai femona sosial yang penting, karna tidak ada suatu kelompok sosial yang bisa berlangsung tanpa hukum dalam arti luas. Maka, hukum memiliki cita cita yang kembar yaitu keadilan dan ketertiban.
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya yaitu untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya.
Politik hukum yang lebih mementingkan kebijakan pemberlakuan dengan mengabaikan kebijakan dasar menjadi salah satu faktor utama timbulnya Inkonsistensi. Oleh karena itu, politik hukum sangat berguna dalam menentukan hukim yang benar benar sesuai antara harapan dan kenyataan, baik antara aturan aturan, Pasal dalam UU dengan peraturan dibawahnya dalam hal ini peraturan pelaksana.
Pemahaman dari Inkonsistensi yaitu ketidak sesuaian yang menyangkut substansi atau materi antara peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang mengatur dan berkaitan atau dapat disebut juga sebagai ketidaksingkronan.
Timbulnya Inkonsistensi dikarenakan perumusan peraturan perundang undangan yang kurang jelas yang menjadikan sulitnya pelaksanaan dilapangan atau akan menimbulkan banyak Interpretasi dan berakibat terjadinya Inkonsistensi terhadap kebijakan yang dibuatnya.
Inkonsistensi dalan UU Ketenagakerjaan, dikarenakan ada ketidak sesuaian atau ada pertentangan dengan UUD 1945, sehingga menimbulkan persoalan hukum baru yaitu dengan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Menurut saya, peraturan dibidang ketenagakerjaan di indonesia belum pada kodifikasi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan, maka harus dijaga Konsistensinya serta singkronisasinya antara Pasal yang satu dengan Pasal yang lain, baik didalam UU yang sama ataupun tidak.
Oleh karena itu, masi ditemukan adanya aturan aturan tidak dapat diterapkan, dikarenakan adanya Inkonsistensi antara lain mengenai upah minimum, PKWT dan outsourcing.




















































