Tangerang, Intip24News.com – Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja sebagai pilot dengan tersangka berinisial RTI. Pelaku menipu sejumlah korban dengan total kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp800 juta. Jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah.
Kasus bermula ketika korban ENA mencari informasi lowongan pilot pada September 2024 dan dihubungkan dengan RTI. Dalam beberapa pertemuan, pelaku menjanjikan ENA pasti diterima menjadi pilot dengan membayar biaya Rp550 juta. Korban akhirnya mentransfer uang tersebut dalam delapan kali pembayaran.
Namun setelah tenggat waktu perekrutan berlalu, tidak ada kejelasan. Korban kemudian menyadari dirinya ditipu dan melapor ke Polres Bandara Soetta. Korban lain berinisial JN turut melapor setelah itu.
Kanit 3 Satreskrim Iptu Astono menjelaskan bahwa RTI melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja, terutama yang menjanjikan kelulusan instan.
( WS/ Rls. Humas )























































