Kota Tangerang –intip24news Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper. Kamis (20/8/2026).
Tersangka ditangkap polisi di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/8/2026).
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait sepeda motor Yamaha Fino yang hilang dari rumah kontrakan di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda.
“Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta,” kata Sriyono.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, gagang kunci T, dua mata kunci T, plat nomor, serta dokumen kendaraan dan kunci kontak sepeda motor korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Dia disebut merupakan residivis kasus serupa pada 2024.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor. Sementara rekannya berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lokasi lain yang diduga menjadi sasaran komplotan ini, sekaligus memburu rekan tersangka yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Apabila memakirkan kendaraan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” Imbaunya.








































