JAKARTA – Pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional. Bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (26/10).
Ninik menjelaskan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media diseminasi kebijakan.
“Kita sebagai fourth estate maka kita harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pers ikut menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan bernegara, sehingga media massa harus dapat mendorong masyarakat untuk berdemokrasi dengan damai.
Karena itu Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang memberikan sambutan, arahan, maupun pelatihan di suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian di tengah memanasnya kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mohon digaungkan kepada masyarakat agar menghadapi situasi (politik) yang panas ini dengan rasa damai, rasa senang, dan hati yang lapang,” katanya.
Dia mengatakan bahwa polarisasi yang terjadi pada pelaksanaan pemilu, pilpres, serta pilkada pada 2014, 2017, 2018, 2019, dan 2021 belum sepenuhnya hilang di masyarakat.



















































