Sebagai Pilar Keempat, Pers Harus Jadi Subjek dalam Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA – Pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional. Bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (26/10). Ninik menjelaskan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media diseminasi kebijakan. “Kita

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.