“Ketika ada bunyi telepon genggam milik FA, kemudian saya mengambilnya lalu saya melihat isi whatsApp nya, saya dapati adanya percakapan ajakan seseorang yang diduga seorang pemandu karaoke (PK) mengajak nyanyi atau karaokean dan minum-minum, lalu saya membalas WhatsApp orang tersebut dengan kalimat jangan ganggu suami saya.”
“Kemudian seseorang yang diduga pemandu karaoke (PK) memblokir WhatsApp milik FA. Dengan adanya kejadian itu kemudian saya menanyakan kepada FA siapa yang WA ini ada hubungan apa kamu dengan dia? FA pun marah-marah dan ngatain saya anjing dan bahasa kotor lainnya sambil menuju ruang tamu saya pun mengikutinya lalu FA melakukan tendangan ke dada saya hingga saya terjungkal jatuh lalu saya sambil sujud memohon maaf dan ampun dan FA pun menendang paha kiri saya hingga memar. Lalu dia juga mendorong dan membenturkan kepala saya ketembok hingga benjol di bagian belakang atas.” cerita AU.
“Lalu sambil memegang kepala saya dia mengatakan bahwa mulai malam ini kamu bukan istri saya lagi, lalu dia berbaring di sofa ruang tamu dan tertidur.” lanjut AU.
“Kira-kira pada pukul 23 : 00 WIB saya melarikan diri melalui jendela kamar depan dan saya minta tolong tetangga sebelah yang bernama IF untuk keluar dari perumahan. lalu saya meminta mbak IF mengantar saya ke rumah bunda ID warga dekat perumahan tersebut, lalu bunda ID mengantar saya ketempat kakak angkat saya yang bernama S untuk meminta perlindungan.” Sambungnya.
“Dalam keadaan sakit lemas dan shok saya beristirahat di rumah kakak angkat saya. kemudian pada 21 september bersama kakak dan temannya saya diantarkan ke RS. Bayangkara yang berada di Gayam sari untuk melakukan Visum,” Papar AU dengan mata berkaca-kaca
Menurut pengakuan AU bahwa FA itu kebal hukum, uangnya banyak bahkan dia juga mengancam mau memenjarakan semua keluarga saya. Saat wartawan menanyakan apa pekerjaan atau profesi FA yang ditekuni, ternyata FA adalah seorang Bandar TOGEL terbesar di Kudus. “Kenalannya banyak dan Atensinya kuat pak perbulan lebih dari 50 juta,” papar AU.
Sementara itu Ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI M. Rodhi Irfanto SH berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran resort Kudus segera menindaklanjuti LAPORAN PENGADUAN korban AU dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 354 atau 351 Ayat 2 KUHP dan juga Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Apalagi pelaku diduga adalah sampah masyarakat dimana menurut pengakuan korban bahwa pelaku adalah seorang Bandar Togel yang ada di Kabupaten Kudus. Aparat juga diminta untuk tidak pandang bulu demi tegaknya supermasi hukum.” pungkas Rodhi.














































