Terdapat Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK pada Putusan Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA | INTIP24 News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 secara keseluruhan. Baik gugatan Paslon nomer urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandae dan nomer urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut. Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan bahwa sejatinya Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pemungutan suara ulang ketika menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Saldi Isra melakukan dissenting opinion pada sidang yang digelar Senin 22 April 2024.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi Isra di ruang sidang.

Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim,” kata Saldi dikutip Tempo.

Pertama, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Dan ketiga, saran mengadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Berikut poin-poin dissenting opinion Saldi Isra:

Saldi menjelaskan bahwa dalil soal politisasi penyaluran dana bansos hingga mobilisasi aparatur sipil negara merupakan bentuk dalil yang berlandaskan hukum. Hal itu membuat Pilpres 2024 harus melakukan pemungutan suara ulang.

“Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” kata Saldi.