Tim Kuasa Hukum Darmaji & Partner Dampingi Ahli Waris Alm. Sarip bin Sanan, Diduga Lahan Diserobot Pihak Lain

Tangerang, Intip24news.com – Kasus sengketa pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Lahan milik almarhum Sarip bin Sanan yang berlokasi di Kampung Sukadiri RT 008/004, Desa Patramanggala, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, kini diduga diserobot pihak lain melalui penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal, lahan tersebut telah dikuasai sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur No. Lr.04/D/VIII/50/1974. (15/08/2025).

Berdasarkan keterangan ahli waris, Rusminah, serta dokumen yang ada, perkara ini berawal ketika almarhum Sarip bin Sanan meminta bantuan seseorang bernama Iskandar untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah. Atas permintaan Iskandar, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai syarat awal. Pada tahun 1989, terbit sertifikat atas nama Sarip bin Sanan No. 00025. Namun, hingga wafatnya, Sarip tidak pernah memegang sertifikat tersebut.

Dalam prosesnya, Sarip disebut menjual tanah sekitar 20.000 m² kepada Mahmud melalui perantara H. Sahari, disaksikan oleh Sarwani dan anaknya, Rusminah. Namun, menurut pengakuan Rusminah, Sarip tidak pernah menerima pembayaran hasil transaksi tersebut. Hal serupa juga terjadi pada penjualan lahan seluas ±27.800 m² oleh Rohati kepada H. Erwin melalui kuasa H. Sahari, yang hasilnya pun tidak diterima secara penuh.

Lebih lanjut, tanpa sepengetahuan ahli waris, Iskandar diduga diam-diam menjual lahan melalui sertifikat atas nama Sarip bin Sanan kepada seseorang bernama Linarto. Diduga, peralihan ini tetap dilakukan meskipun Sarip telah meninggal dunia, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum mengenai keabsahannya.

Bacaan Lainnya

Kini, ahli waris Linarto diduga menggunakan sertifikat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan. Sementara itu, ahli waris Sarip bin Sanan menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan telah berlangsung sejak tahun 1974 berdasarkan SK Gubernur, dan tidak pernah ada peralihan hak yang sah kepada pihak Linarto.

Kuasa hukum Darmaji & Partner menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat yang dilakukan setelah meninggalnya pemilik sah berpotensi cacat hukum. “Kami akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak klien kami, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta menggugat pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Masih menurut Tim Kuasa Hukum Darmaji & Partner, pihaknya telah mengantongi dokumen otentik, mulai dari SK Gubernur, bukti penguasaan fisik, hingga keterangan saksi. “Klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

(WS/Tim FMBN)

Pos terkait