INTIP24NEWS | PALI – Dugaan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp100 ribu didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung berbuntut panjang.
Walaupun pemotongan BLT DD tersebut sudah diberikan kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kepala dusun (Kadus) masing masing baru baru ini. Namun warga tidak mau menerima begitu saja Justru warga Desa Sungai Baung menjadikan pengembalian tersebut sebagai barang bukti bahwa pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut benar benar nyata. Bukan dugaan lagi.
Hal ini disampaikan Aktivis perempuan Desa Sungai Baung, Shinta Andayani (34th) Kepada media ini, Selasa (27/09/2021).
”Dengan adanya barang bukti tersebut kami melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Kabupaten PALI, untuk diproses secara hukum. Karena perbuatan itu sudah membuat kegaduhan, keresahan dan dilakukan secara sadar oleh oknum pelaku” Ucap Shinta
”Enak donk, kalau ketahuan maling bisa dikembalikan, bakal gak ada orang masuk penjara karena korupsi ” Ujarnya.
Dijelaskan Shinta lagi, Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Juga lanjut Shinta, Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut juga perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Sungai Baung.
Perbuatan oknum Perangkat desa Sungai Baung ini, diduga juga sudah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesa Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun.
”Untuk diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Sungai Baung diduga sudah dipotong sebesar Rp100 ribu / Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ada sebanyak 95 KPM di Desa Sungai Baung yang sudah dipotong oleh Oknum Oknum Perangkat Desa di Desa Sungai Baung ” Terang Shinta
”Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI dapat menjunjung tinggi Supremasi Hukum dalam menegakan Keadilan, menjaga wibawa hukum di Bumi Serepat Serasan yang kita cinta: ini ” Harap shinta
Dikatakan Shinta,semua merasakan betapa sulitnya kehidupan masyarakat menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19. Pemerintah Pusat melalui APBN Dana Desa sudah berusaha sangat baik untuk meringankan beban hidup masyarakat dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp300 ribu per KPM setiap bulan. BLT DD dimaksud diterima 3 bulan sekali, jadi setiap warga KPM menerima bantuan Rp900 ribu setiap triwulan. Itu Uang APBN atau uang negara, bukan hadiah atau pemberian cuma cuma dari oknum Pemerintah Desa.
Tapi ditengah kesulitan masyarakat ini masih saja ada oknum oknum Pemerintah Desa yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Diduga mencari keuntungan disaat masyarakat kesulitan.
” BLT DD di Desa Sungai Baung itu secara jelas telah dilakukan Pemotongan secara sepihak oleh oknum perangkat Desa Sungai Baung sebesar Rp100 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada sebanyak 95 KPM yang sudah dipotong. BLT DD yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebesar Rp900 ribu, faktanya hanya diberikan sebesar Rp800 ribu setiap KPM oleh Kepala Dusun (Kadus) masing masing diduga atas perintah Pemerintah Desa ” Bebernya.
”Dana BLT DD tersebut diberikan begitu saja kepada penerima, dengan tidak perna menyebutkan jumlah yang sebenarnya, baik kepada Kadus yang memberikan maupun kepada masyarakat Keluarga Penenerima Manfaat ” Imbuhnya.
”Jadi dalam hal ini, kami anggap, oknum pelaku pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI – Sumatera Selatan sudah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum ” Tutur Shinta.
”Peraturan dan hukum dibuat untuk ditegakan secara konsisten, Laporan sudah kami sampaikan, semoga laporan kami itu dapat membuka dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi didesa Sungai Baung ” Pungkas Shinta
Sementara itu terkait laporan ini APH, baik Kejari PALI maupun Polres PALI belum dikonfirmasi (E)















































