Demak – Masyarakat & LBH MBP SIDOREJO LAW melaporkan dugaan Penyelewengan Dana Desa,yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa tengah,pada hari Jum’at tanggal (26/07/2024) pukul 10.00 wib di Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, jln Pahlawan No.14, Pleburan,Kota Semarang.
Laporan itu langsung disampaikan oleh masyarakat melalui kuasa hukum Advokat MBP SIDOREJO LAW Budi Purnomo, S.H, M.H dkk terkait penggunaan Anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ,2021,2022,2023 yang menelan anggaran Dana Desa, PAD Dan Aspirasi desa Sidorejo mencapai kurang lebih Rp 15 milyar.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPP LBH MBP SIDOREJO LAW BUDI PURNOMO Menunjuk Dr. Edy Santosa S.H M.H Ketua atiem Dari Kasus Korupsi ini yang mencapai milyaran. Dr.EDY SANTOSA ,S.H,M.H, mengatakan,” Untuk satu bendel berkas aduan Kasus Korupsi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa Sidorejo sudah di sampaikan dan di terima pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang ,” Ucapnya.
Dr.Edy Santosa S.H ,M.H menyampaikan bahwa,” Berkas aduan sudah di terima oleh Kejaksaan Tinggi Semarang,mau di kaji dan di pelajari oleh Kejati,” Ujarnya.
“Kita sebagai Lembaga bantuan Hukum yang menerima aduan masyarakat kemudian kita lakukan pengawalan sampai proses hukum dan keadilan bagi Rakyat,” Ungkapnya.
Menurut Dr. Edy Santosa,S.H ,M.H Dkk.
kita akan kawal setiap laporan mengenai tindakan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur negara,tidak hanya sampai di Kejaksaan Tinggi sampai kepada pak presiden Joko Widodo walau masa jabatan beliau akan berakhir Namun kita tetap harus sampai finis ,” jelasnya.
“Kita hanya berharap semoga keadilan bisa terwujud dan bagi masyarakat yang mengetahui aparat penyelenggara pemerintahan desa yang melakukan penyimpangan penyimpangan langsung bisa di laporkan ke kita sebagai Advokat yang di besarkan oleh Ferari dan sekarang Himanu siap untuk memberikan Advokasi Untuk masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih baik,” Pungkas Dr Edy Santosa ,S.H ,M.H. (Hadi P).