Dinperpa Kota Pekalongan Tindaklanjut Laporan Warga Terkait Limbah Peternak Bebek

PEKALONGAN, Intip24news.com – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dinperpa) Kota Pekalongan menindaklanjuti laporan warga Pada Jumat (30/5/2026) yang lalu.
Untuk memediasi antara warga yang terdampak limbah dan warga peternak bebek pada hari Jumat (4/9/2026) di Kantor Aula Kelurahan Setono Kecamatan Timur Kota Pekalongan.

Adapun acara mediasi tersebut di hadiri oleh berbagai unsur jajaran diantaranya .

  1. Kepala Dinas Dinperpa Kota Pekalongan
  2. Kepala DLH Kota Pekalongan
  3. Paralegal Kel. Setono
  4. Babinsa Kel. Setono
  5. Bhabinkamtibmas Kel. Setono
  6. Ketua RT 02 RW 11
  7. Warga yang di rugikan

Pada acara mediasi terbuka tersebut salah satu warga yang merasa di rugikan sekaligus perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apa yang selama ini dia keluhkan diantaranya.

  1. Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut menimbulkan Bau tak Sedap.
  2. Limbah kotoran bebek ketika di musim hujan meresap di Sumber Air Sumur sehingga air nya tidak layak untuk di konsumsi.
  3. Ketika musim hujan air yang mengalir membawa sumber penyakit seperti Kadas, Kurap.
  4. Di musim kemarau limbah kotoran bebek menimbulkan populasi nyamuk semakin bertambah, ketika menggigit meninggalkan bekas sengatan yang mengandung racun dan sarang penyakit.

Sementara itu pemilik bebek menyampaikan ” Bebek yang kami ternak itu bebek petelur, bukan bebek potong, kalau di kasih pakan ikan hasil tangkapan Laut memang kotoran nya menimbulkan Bau . Kami beternak sejak puluhan tahun sebelum adanya rumah – rumah warga. Bebek tersebut ketika di jual per ekor Laku sekitar Rp 45.000. Dan ketika Dinas meninjau langsung ke Lokasi mengatakan ” Saya Pribadi tidak bau Bu, kandang ini tidak bau, ” ujar Taslimah pemilik Ternak Bebek tanpa Surat Izin.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Kepala Dinperpa Kota Pekalongan menyampaikan
” Menimbang take record dari Pemilik ternak ia memang Beternak pada saat pemukiman belum begitu banyak, kalau sekarang sudah banyak pemukiman warga ya…, memang Kota Pekalongan ini sempit, Penduduk nya Banyak, Rumah nya dempet – dempetan,


Kalau untuk ke usahaan peternakan , harus nya Lahan nya Lepas, dan membutuhkan sanitasi Limbah yang memadai, apalagi menimbang adanya dampak dari kotoran bebek serta pencemaran udara ” ujar Yuyun Perwakilan Dinperpa Kota Pekalongan.

” Kalau meninjau langsung ke Lokasi sebetulnya kandang bebek tersebut sudah tidak layak berada di pemukiman warga ” ujar Pak Budi selaku perwakilan DLH.

” Menimbang dampak yang di timbulkan dari Limbah kotoran bebek menimbulkan penyakit kulit seperti Kadas, Kurap, serta menghasilkan sumber air sumur yang tercemar tidak layak untuk di konsumsi kami selaku perwakilan DLH akan mengambil langkah berikutnya untuk di alihkan ke Dinas, terkait pengambilan sampel sumber air sumur.
Untuk pelaku usaha peternakan di haruskan harus punya izin serta memperhatikan jarak pendirian Kandang Bebek berapa…. Meter dari pemukiman penduduk. ” Ujar Fera Perwakilan DLH.

Sementara itu hasil dari survey ke Lokasi Bu Lurah Hartini Wigatiningsih, S.Pd. menyampaikan ” kalau pindah itu juga harus butuh Lahan, kudu bayar, intinya bagaimana caranya bisa hidup bersama , lingkungan tidak tercemar, semua hidup rukun bertetangga, nyaman.
Saya berharap untuk seluruh Dinas menindaklanjuti sesuai SOP yang ada, bagaimana pandang yang di persyaratkan untuk pengujian nya, apakah kira – kira Limbah Bebek yang di timbulkan benar – benar sangat membahayakan atau bagaimana , akan kami tunggu segera supaya ada kejelasan ” ujar Bu Lurah Setono Hartini Wigatiningsih,S.Pd.

Sementara itu ketua IWOI Anton Sutarko menyuarakan statement nya.
Dari hasil mediasi tersebut pada dasarnya saya mengharapkan ada tindakan dari Dinas terkait, menimbang aduan warga yang tidak berani bersuara di sebabkan suami peternak ringan tangan , sehingga takut jika bersuara dihadapan langsung, serta masyarakat yang di rugikan membuat tidak nyaman seperti :

  1. Bau menyengat di musim penghujan. Dampak air yang meresap ke sumber air sumur mengakibatkan air nya tidak layak di konsumsi.
  2. Di musim kemarau, populasi nyamuk yang semakin bertambah, jika menggigit meninggalkan jejak racun dan sumber penyakit seperti Kadas, Kurap.
  3. Sesuai dengan aturan yang ada, harusnya mengedepankan aturan yang ada ( SOP )
  4. Tempat kandang bebek yang berada di pemukiman warga sudah seharusnya tidak layak di lokasi tersebut, menimbang semakin banyak nya populasi manusia di pemukiman.
  5. Dinas terkait segera menindaklanjut dengan segera.
    Ujar Anton Sutarto ketua IWOI ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) .



Pos terkait