Diduga Tak Disetujui Supervisi, Surat Izin Sakit Karyawan Trax Sumbiri KITB Tuai Sorotan

PEKALONGAN, Intip24news.com – Masa training kerja (sering disebut probation) merupakan waktu yang diberikan oleh perusahaan sebagai masa percobaan seorang karyawan baru sebelum menjadi karyawan tetap. Waktu yang diberikan umumnya 1 sampai 3 bulan menurut Pasal 60 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Masa probation tersebut adalah masa yang menentukan kecocokan seorang karyawan baru sebelum ia dikontrak penuh. Pada masa ini, karyawan tetap harus digaji sesuai peraturan yang berlaku sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan.

Karyawan dalam masa training atau probation (masa percobaan) tetap memiliki hak ketenagakerjaan yang dilindungi oleh undang-undang secara normatif.

Berikut adalah rincian hak-hak utama karyawan selama masa training:

Bacaan Lainnya
  1. Hak atas Upah/GajiWajib Dibayar: Perusahaan wajib membayar gaji kepada karyawan selama masa training.
    Sesuai Upah Minimum: Upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum (UMK/UMP) yang berlaku di wilayah tersebut.
  2. Hak atas Jaminan Sosial (BPJS)BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan:
    Karyawan berhak didaftarkan kepesertaannya ke BPJS sejak hari pertama bekerja, tanpa menunggu masa percobaan selesai.
  3. Hak atas Waktu Kerja dan Upah LemburJam Kerja Normal:
    Mengikuti aturan jam kerja standar (7-8 jam sehari atau 40 jam seminggu).
    Lembur Dibayar: Jika bekerja melebihi jam kerja atas persetujuan karyawan, perusahaan wajib membayar upah lembur.
  4. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR)THR Keagamaan: Karyawan dalam masa probation berhak mendapatkan THR secara prorata apabila telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  5. Batas Waktu Masa PercobaanMaksimal 3 Bulan:
    Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa percobaan paling lama adalah 3 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
    Otomatis Jadi Karyawan Tetap: Jika perusahaan membiarkan karyawan bekerja melebihi 3 bulan, maka secara hukum status karyawan otomatis berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Prinsip no work no pay tidak berlaku untuk karyawan dalam masa training atau percobaan (probation) karena mereka tetap wajib dibayar sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang berlaku.

Aturan Hukum Masa Training di Indonesia Wajib Dibayar:
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (serta aturan turunan dalam UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku selama masa percobaan.

Bukan Alasan Tanpa Upah: Pelatihan kerja atau training bagi calon karyawan bukanlah kegiatan sukarela tanpa ikatan kerja jika peserta sudah diposisikan melakukan pekerjaan operasional perusahaan.

Jika perusahaan menerapkan aturan no work no pay dengan dalih karyawan baru masih training sehingga tidak digaji, hal tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Jika pekerja sakit dengan surat dokter. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar upah penuh buruh yang sakit.

Aturan Hukum Hak Karyawan Sakit
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, hak karyawan yang sakit dilindungi secara ketat: Larangan Potong Gaji: Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, selama dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.
Memotong gaji karyawan yang memiliki surat sakit sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengecualian Status Magang: Jika statusnya adalah pemagangan resmi (bukan karyawan probation), peserta berhak mendapatkan uang saku dan fasilitas jaminan sosial sesuai perjanjian pemagangan, bukan dipekerjakan penuh seperti karyawan tanpa kompensasi.

Secara hukum di Indonesia, perusahaan dilarang keras menolak surat keterangan dokter yang sah, dan dilarang melakukan PHK sepihak kepada pekerja yang izin karena sakit.

Sanksi bagi Surat Dokter Palsu: Di sisi lain, jika pekerja memalsukan surat sakit atau memalsukan jumlah hari istirahat, hal tersebut masuk ke ranah tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan perusahaan berhak memberikan sanksi indisipliner berat hingga PHK.

IMG-20260926-WA0047-375x250 Diduga Tak Disetujui Supervisi, Surat Izin Sakit Karyawan Trax Sumbiri KITB Tuai Sorotan

Penolakan surat keterangan dokter oleh atasan atau supervisor umumnya dipicu oleh kecurigaan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian prosedur pengajuan izin di internal perusahaan.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, supervisor tidak berhak menolak surat sakit yang sah, namun perusahaan berhak memverifikasi keaslian dokumen tersebut ke pihak fasilitas kesehatan.

Jumat (25/9/2026) salah satu karyawan Trining ( masa probation) yang merasa di rugikan sekaligus perwakilan karyawan yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan status bukti Surat Keterangan Dokter yang di upload di Eplus masih dalam status Tertunda , yang artinya tidak di setujui oleh atasan Supervisi Line.

Sementara itu pada Jumat (25/9/2026) Supervisi menyampaikan “Saya tidak bisa mensetujui Surat Keterangan Dokter tersebut, kok enak – enakan kamu sakit berbaring di rumah, sedangkan saya di sini di kejar target oleh atasan , saya lebih sakit dari pada kamu, ada 200 an karyawan yang status di Eplus nya juga masih tertunda, terus saya harus gaji kalian yang enak – enakan berbaring di rumah ? Kalau saya ambil uang seperti itu tidak mau, tidak kerja minta di bayar,” ujar Kusmiyanti Supervisi Line.

Sementara itu pihak HRD menyampaikan dalam bukti chat WhatsApp ” kejar terus bu
silahkan dikejar lagi bu karena ini hari terakhir cutting off gaji apabila tidak ada pengajuan maka akan di anggap alpa dan berdampak pada pemotongan gaji karyawan” ujar HRD Payroll pada Jumat (25/9/2026).

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari Dinas terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

img Diduga Tak Disetujui Supervisi, Surat Izin Sakit Karyawan Trax Sumbiri KITB Tuai Sorotan

Pos terkait