Al Muzammil Yusuf Protes Pertanyaan TWK Dalam Alih Status Pegawai KPK

INTIP24NEWS | JAKARTA – Beredar video yang menampilkan Al Muzammil Yusuf, anggota DPR RI dari Fraksi PKS memprotes pertanyaan memilih antara Pancasila dan Alqur’an dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN saat paripurna DPR, Senin (31/5) lalu.

Dalam video itu Al Muzammil melontarkan protes terkait pertanyaan tes TWK dengan memberikan dua contoh pertanyaan.

“Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” kata Al Muzamil.

“Saya ambil contoh, seorang peserta tes telah ditanya untuk memilih salah satu saja antara Pancasila atau Alquran. Tidak boleh memilih kedua-duanya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan lain yang diprotesnya adalah ketika pegawai KPK ditanya soal kesiapan untuk melepas kerudung dan jilbab demi bangsa dan negara.

“Pembenaran terhadap pertanyaan tersebut telah kita dengar bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar di kalangan ASN,” kata dia.

“Dengan alasan itu BKN tentu merasa telah menyelamatkan negara dari bahaya besar. Padahal sesungguhnya BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar,” cetusnya.

Al Muzamil menyebut dengan adanya pertanyaan itu, BKN telah mengabaikan sikap para pendiri bangsa yang telah menyandingkan sila pertama dan sila ketiga Pancasila.

Selain itu, kata dia, pertanyaan tersebut telah menyalahi Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme agama, khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Alquran. Seakan akan orang yang memilih Alquran dia tidak pancasilais,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Al Muzammil turut menyampaikan tiga tuntutan terkait polemik TWK. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil TWK tersebut.

Kedua, Jokowi juga harus segera membentuk tim TWK dari seluruh tokoh lintas agama dan pakar akademis yang tidak antiagama, agar TWK yang disusun sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.

“Ketiga, DPR RI harus segera memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan terhadap calon ASN KPK,” katanya.

Seperti juga diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan materi TWK yang dinilai diskriminatif, seksis, dan terlalu masuk ranah privat. Misalnya, soal poligami, doa qunut, kesediaan lepas jilbab, memilih pancasila atau Alquran hingga terkait etnis China.

Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN. Sementara 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat telah dilantik sebagai abdi negara pada 1 Juni kemarin.

Persoalan belum berhenti di situ.
 Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dicap sudah ‘merah’ dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau dibina.
Sumber:
https://youtu.be/9kKF648l9GA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *