Anggota DPR RI Komisi III Soroti Aroma Tak Sedap di Balik Nama Harum Pemilik Kopi Kapal Api

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 18 Oktober 2021)

INTIP24NEWS | JAKARTA – Siapa yang tak kenal keluarga Grup Kopi Kapal Api? Soedomo Mergonoto selaku pemilik dan pendiri kopi kapal api beserta istrinya Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto, lulusan Amerika. Namun di balik kesuksesan mereka ternyata tersimpan beberapa aroma tidak sedap yang diungkap oleh Anggota DPR Komisi 3 dan LQ Indonesia Lawfirm.

Arteria Dahlan: Soedomo Mergonoto Diduga Cawe-cawe Perkara Hadus Diatensi Kapolri

Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi 3 dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus, “bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat.”

Bacaan Lainnya

Link Video Arteria Dahlan di Youtube LQ:

Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh Anggota DPR Komisi 3 karena dugaan aparat jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang diduga sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.

LQ Indkndsia Lawfirm Ungkap Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan Kahayan Karyacon Oleh Keluarga Grup Kapal Api.

LQ Indonesia Lawfirm sebuah kantor hukum yang berkembang pesat dan memiliki 3 kantor,  terkenal berani, vokal dan sungguh-sungguh membantu masyarakat terutama korban oknum mafia, kali ini membuka borok tak sedap Keluarga Grup Kopi Kapal Api.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan terlebih dahulu Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon setelah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.

Pos terkait