LQ Indonesia Lawfirm Mengingatkan Kapolda Banten Agar Jangan Lagi Ada Oknum di tubuh Polri, Apalagi Jual Beli Perkara Untuk Hentikan Proses Hukum.
Atas Laporan Polisi yang sudah dilakukan oleh pihak direksi ke keluarga pemilik Grup Kopi Kapal Api, LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Direksi PT. Kahayan Karyacon meminta agar pihak Polda Banten bisa profesional dan tegak lurus dalam penanganan kasus yang melibatkan keluarga Grup Kopi Kapal api. “2 alat bukti sudah kami berikan kepada Polda Banten kasus dugaan penggelapan ini sangat kuat, mens rea atau kesengajaan dari komisaris ini juga kuat. Tinggal tugas kepolisian apakah berani menjerat pidana Keluarga Kopi Kapal api ini selaku Komisaris, sesuai ketentuan aturan pidana yang ada, mengingat keluarga Soedomo sebelumnya diatensi Anggota DPR RI Komisi 3, sering menunggangi kepolisian. Masyarakat dan media memantau, apakah Kapolda Banten beserta jajarannya akan ditunggangi oleh Soedomo dari Kopi Kapal Api sebagaimana kata Arteria Dahlan ataukah Kapolda gagah berani dan tegak lurus? Ini akan jadi ujian bagi Polda Banten apakah berpihak pada kriminal atau masyarakat.” ujar Sugi.
“Logika saja, komisaris dan direksi ini kan seperti suami istri sudah nikah 10 tahun, kan ga mungkin, istri pake uang, suami ga tau? Yang ada tahu tapi pura-pura tidak tahu. Seharusnya Keluarga Grup Kopi Kapal Api bisa terima ketika bisnis jatuh, bukannya malah salahkan satu pihak. Kalo punya moral seharusnya Komisaris bertanggung jawab dan bayar hutang-hutang supplier, bukan malah cari kambing hitam. Uang jika diperoleh secara haram dan merugikan negara dan masyarakat apa bisa tidur nyenyak malam hari? Benar kata Arteria Dahlan, ini keluarga patut Insyaf nanti kena pembalasan Tuhan.” tutup Sugi dengan lantang.
Christeven Mergonoto dari Grup Kapal Api, ketika di konfirmasi dan di minta tanggapan terhadap berita dugaan penggelapan aset perusahaan, melalui whatsapps menjawab “Nanti dari tim Lawyer yah pak, karena kami juga baru tahu.”
















































