Bawaslu Banten Tertibkan 42.588 Alat Peraga Kampanye

SERANG | INTIP24 News – Bawaslu Banten telah mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Puluhan ribu APK itu di copot karena dipasang dilokasi terlarang, mulai ruas jalan hang tidak diperbolehkan, memasang ditiang listrik hingga memakunya di pohon.

Penertiban APK yang melanggar juga dilakukan secara serentak oleh Bawaslu kabupaten dan kota di Banten hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

Bacaan Lainnya

“Tetapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.

Pos terkait