Biadab! Dua Kakak Beradik di Tangerang Diduga Dicabuli dengan Ancaman Dibunuh Ayah Angkatnya Sendiri

Kota Tangerang, intip24news.com
Polres Metro Tangerang Kota tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial E, yang diketahui merupakan ayah angkat dari dua korban perempuan berinisial U dan R.

Perkara ini dilaporkan oleh korban dengan pendampingan kuasa hukum dan dinilai memiliki rangkaian dugaan tindak pidana yang serius.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa di dalam lingkungan keluarga, sehingga korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan.

Bacaan Lainnya

Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga mengaku menerima ancaman pembunuhan apabila berani mengungkap atau melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Ancaman tersebut diduga menyebabkan korban mengalami ketakutan berkepanjangan serta tekanan psikis yang mendalam.

Secara hukum, perbuatan terlapor berpotensi dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena pelaku memiliki hubungan sebagai orang tua atau ayah angkat korban.

Selain itu, apabila unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terbukti, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban juga berpotensi dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporan yang sama, istri terduga pelaku berinisial S turut disebut. Berdasarkan keterangan korban U, S diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan E, namun tidak memberikan perlindungan kepada korban. Bahkan, korban mengaku sempat diusir dari rumah yang selama ini ditempati.

Korban menyebut rumah tersebut merupakan harta peninggalan ibu Angkatnya yang diwariskan secara sah. Atas dugaan penguasaan rumah tanpa hak tersebut, terdapat potensi pelanggaran Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP terkait penguasaan atau penyerobotan hak atas rumah atau tanah secara melawan hukum.

Kuasa hukum korban, Fadhil Adrian, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Ia menilai terdapat pelanggaran hak anak yang kompleks, mulai dari kekerasan seksual, ancaman pembunuhan, hingga dugaan perampasan hak atas tempat tinggal.

“Kasus ini sangat serius karena tidak hanya menyangkut kekerasan seksual yang terjadi berulang, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan korban serta dugaan penguasaan harta warisan secara melawan hukum,” tutur kuasa hukum korban.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan responsif agar proses penegakan hukum berjalan maksimal serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.

“Jagan karena belum viral kasus ini terkesan di abaikan,sejak tanggal 30 september 2025 laporan ini dibuat dengan nomor Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1458/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. yg menangani kasus ini terkesan lamban dan tidak serius dalam menyikapi kasus ini,atau no viral no justice,” ujar Fadhil.

Fadhil berharap, Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus ini dengan memeriksa para korban, terlapor E, istri terlapor S, serta sejumlah saksi lain yang terkait. Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Pos terkait