Billboard A&W Di Palem Semi Disorot! Mustakim Desak Satpol PP Kota Tangerang Periksa Izin Dan Tegakan Aturan

Kota Tangerang —intip24news Keberadaan billboard restoran A&W di kawasan Gerbang Palem Semi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan terkait kejelasan status perizinannya. Persoalan ini menjadi perhatian Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Tangerang, Mustakim, yang meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi. Menurutnya, setiap pemasangan reklame wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian legalitas tidak boleh dibiarkan menggantung, sebab penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Mustakim menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang harus segera turun ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan kesesuaian pemasangan billboard dengan ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Satpol PP jangan tinggal diam. Periksa secara langsung, pastikan status izinnya, dan sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, tindak tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan kepastian hukum tanpa memperoleh jawaban yang jelas,” tegas Mustakim.

Menurut Mustakim, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi dokumen perizinan reklame, kesesuaian lokasi, aspek keselamatan konstruksi, serta kewajiban pajak apabila berlaku. Ia juga meminta instansi terkait memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sah dan proporsional. Namun, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPD IWOI Kota Tangerang menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan peraturan. Pengawasan terhadap reklame bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara tertib dan bertanggung jawab. Kini, publik menantikan langkah konkret Satpol PP Kota Tangerang dan instansi berwenang untuk memperjelas status billboard A&W di Gerbang Palem Semi. Prinsipnya tegas: periksa berdasarkan fakta, buka kejelasan informasi, dan tegakkan aturan tanpa tebang pilih.

Bacaan Lainnya

img Billboard A&W Di Palem Semi Disorot! Mustakim Desak Satpol PP Kota Tangerang Periksa Izin Dan Tegakan Aturan

Pos terkait