BREAKING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Putusan Kasasi MA Atas Kasus Alvin Lim Dengan Allianz Yang Menolak Tuntutan Jaksa

INTIP24NEWS | JAKARTA – Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi No 873 K/Pid/2020 yang berisi:
-Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima
– Mengembalikan berkas perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.