INTIP24NEWS | JAKARTA – Profesor Jimly Asshiddiqie mengomentari buku karya Prof. Dr. Soepomo yang berjudul Sedjarah Politik Hukum Adat. Pernyataan itu disebutkan di akun twitternya (@JimlyAs) yang mengomentari thread dari akun twitter Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) pada Senin, (27/12).
Dalam threadnya, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan praktisi hukum untuk mempelajarinya.
“Buku berjudul Sedjarah Politik Hukum Adat karya Prof. Dr. Supomo mungkin merupakan satu-satunya karya berbahasa Indonesia yang secara khusus memberikan perhatian bagaimana pasang surut penghargaan pemerintah Kolonial terhadap hukum adat dari masa ke masa,” sebut akun MK.
“Dalam buku setebal 120 halaman ini Supomo menggambarkan bagaimana sikap politik kolonial yang berubah-ubah terhadap hukum adat di Indonesia, baik segi pidana maupun perdatanya.” tulis akun resmi lembaga tinggi negara tersebut.
Unduh Majalah KONSTITUSI edisi Oktober 2012 dan temukan pembahasan #PustakaKlasik ini selengkapnya. ☺️
Profesor Jimly mengomentari bahwa buku tersebut penting dijadikan rujukan kajian Hukum Tata Negara.
“Ini penting sbg rujukan utk kajian Hukum Tata Negara Adat yg skrg sy promosikan kmbali jadi mata kuliah S1& S2 di FHUI. Mudah2an bisa diikuti Fakultas2 Hukum di seluruh Indonesia. Hukum adat tata negara kita sngt kaya tapi kurang dpt perhatian & tdk dijadikn objek kajian ilmiah.” Tulis Prof. Jimly.
Editor: Hasan M.



















































